Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

AS telah Mencabut Blokir Xiaomi

Mediaindonesia.com
26/5/2021 19:00
AS telah Mencabut Blokir Xiaomi
Ilustrasi : produk-produk Xiaomi.(gizmochina.com)

Perusahaan teknologi asal Tiongkok, Xiaomi Corp, menyatakan Amerika Serikat sudah mencabut blokir terhadap mereka.

"Perusahaan dengan bahagia mengumumkan bahwa pada tanggal 25 Mei 2021 pukul 16:09 (waktu setempat), Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia mengeluarkan perintah akhir untuk mengeluarkan Xiaomi dari penyebutan Departemen Pertahanan AS untuk Xiaomi sebagai 'Perusahaan Militer Komunis Tiongkok'," demikian bunyi pernyataan dari Ketua Xiaomi, Lei Jun, Rabu (26/5).

Baca juga: Heboh Infinix Versus Xiaomi di Media Sosial

Dalam pernyataan tersebut, Xiaomi menyebutkan bahwa pengadilan AS secara resmi mencabut larangan orang Amerika Serikat untuk memiliki saham di Xiaomi.

Xiaomi menegaskan bahwa mereka adalah perusahaan yang transparan, diperdagangkan secara publik dan dikelola secara independen.

"Perusahaan akan terus menyediakan produk dan layanan elektronik konsumen yang andal kepada pengguna dan tanpa henti membuat produk luar biasa dengan harga sebenarnya agar semua orang di dunia menikmati kehidupan lebih baik melalui teknologi inovatif," kata Lei Jun.

Sebuah dokumen pengadilan, dikutip dari Reuters, menunjukkan bahwa Departemen Pertahanan AS akan menghapus Xiaomi dari daftar hitam pemerintah.

Pemerintahan AS saat dipimpin Donald Trump memasukkan Xiaomi ke daftar hitam tersebut. (Ant/OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik