Buang Susu di Saluran Pembuangan Variety Show Tiongkok Kena Sanksi

Mediaindonesia.com
05/5/2021 21:12
Buang Susu di Saluran Pembuangan Variety Show Tiongkok Kena Sanksi
Buang susu ke saluran pembuangan, pihak berwenang menemukan masalah pada tayangan "Youth With You Season 3".(scmp.com)

Acara ragam atau "variety show" yang sedang hit di Tiongkok dikenai sanksi akibat skandal membuang susu kemasan dalam jumlah besar ke saluran pembuangan.

Baca juga: Asupan Asam Amino Essensial Bisa Cegah Stunting

Penangguhan tersebut terjadi di tengah otoritas setempat sedang meningkatkan upaya pencegahan penghamburan makanan setelah Undang-Undang Anti-Limbah Makanan disahkan pada 29 April 2021.

Sanksi tersebut diumumkan secara langsung oleh Biro Radio dan Televisi Kota Beijing, Selasa (4/5).

Memang tidak disebutkan alasan penangguhan secara spesifik, kecuali pihak berwenang menemukan masalah pada tayangan "Youth With You Season 3" berdasarkan pengaduan masyarakat.

iQIYI selaku produser tayangan ajang pencarian bakat tersebut dalam akun Sina Weibo menyatakan menerima semua kritikan dan akan mengevaluasi segala kesalahan.

Tayangan tersebut menuai banyak kritikan sebelum terkena sanksi terkait dengan sistem kompetisi yang mendorong penonton membeli susu dalam kemasan botol merek Mengniu.

Para penonton diminta memindai batang kode di dalam kemasan susu tersebut untuk mendukung idola favoritnya di acara itu.

Mengniu yang merupakan produsen susu terbesar di Tiongkok menjadi sponsor utama acara tersebut.

Aturan main seperti itu mendorong para remaja membeli susu kemasan dalam jumlah besar namun tidak untuk diminum melainkan isinya dibuang ke selokan karena yang mereka butuhkan adalah memindai batang kode di dalam kemasan.

Salah satu video mempertontonkan tumpukan susu botol, mungkin ratusan kotak, dibuang langsung ke selokan menjadi viral pada akhir April lalu sehingga memunculkan kritik secara luas.

"Mereka lupa berapa banyak anak di perdesaan yang tidak mampu beli sebotol susu. Mereka hidup sejahtera sampai lupa bertapa berharganya minuman itu. Tim produksi acara dan perusahaan susu harus dihukum dengan undang-undang yang baru," demikian komentar warganet.

Undang-Undang Anti-Limbah Makanan yang baru disahkan itu menyebutkan bahwa individu dan organisasi yang membuat dan menyelenggarakan acara yang mendukung penghamburan makanan dapat didenda antara 10.000 yuan hingga 100.000 yuan atau sekitar Rp22,2 juta hingga Rp222 juta, demikian sejumlah media resmi Tiongkok melaporkan. (Ant/OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya