PM Netanyahu Kehilangan Mandat untuk Bentuk Pemerintah Israel

 Nur Aivanni
05/5/2021 09:06
PM Netanyahu Kehilangan Mandat untuk Bentuk Pemerintah Israel
PM Israel Benjamin Netanyahu saat mengunjungi lokasi kericuhan kegiatan agama Yahudi di Koat Meron, Israel, Jumat (30/4).(Ronen ZVULUN / POOL / AFP)

MANDAT Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu untuk membentuk pemerintahan berakhir pada Rabu. Itu memberikan saingannya kesempatan untuk mengambil alih kekuasaan dan mengakhiri masa jabatan perdana menteri.

Netanyahu, yang diadili atas tuduhan korupsi yang bantahnya, memiliki waktu 28 hari untuk mengamankan koalisi setelah pemungutan suara pada 23 Maret 2021, yang keempat di Israel dalam waktu kurang dari dua tahun.

Partai Likud memenangkan kursi terbanyak dalam pemungutan suara itu, tetapi dia dan sekutunya tidak mendapatkan mayoritas mutlak di 120 kursi di parlemen Israel Knesset. Netanyahu telah berkuasa dari tahun 1996 hingga 1999 dan sekali lagi sejak 2009.

Dalam sebuah pernyataan, Kantor Presiden Reuven Rivlin mengatakan bahwa Netanyahu telah memberi tahu pihak kepresidenan bahwa dia tidak dapat membentuk pemerintahan dan mengembalikan mandat kepada presiden.

Rivlin mengatakan dia akan menghubungi para pemimpin politik pada Rabu (5/5) pagi terkait kelanjutan proses pembentukan pemerintahan.

Dia dapat memberikan mandat baru selama 28 hari kepada anggota parlemen lain, dengan pemimpin oposisi Yair Lapid menjadi pilihan yang paling mungkin setelah partai sentrisnya Yesh Atid menempati posisi kedua dalam pemungutan suara.

Lapid telah mengonfirmasi bahwa dia menawarkan Naftali Bennett kesempatan untuk menjadi perdana menteri dalam koalisi bergilir, untuk mengakhiri masa jabatan Netanyahu.

"Ada kesempatan bersejarah. Untuk mendobrak penghalang di jantung masyarakat Israel. Untuk menyatukan agama dan sekuler, kiri dan kanan dan tengah," kata Lapid, pada Senin. (AFP/Nur/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya