Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Membebani, Kamboja Bersiap Merawat Pasien di Rumah

Mediaindonesia.com
07/4/2021 19:22
Membebani, Kamboja Bersiap Merawat Pasien di Rumah
Ilustrasi(theaseanpost.com)

Perdana Menteri Kamboja Hun Sen  pada Selasa (6/4) memerintahkan petugas kesehatan untuk bersiap merawat pasien infeksi virus korona di rumah.

Hal itu terjadi karena wabah Covid-19 terbesar di negara itu sejauh ini telah sangat membebani kapasitas sistem layanan kesehatan Kamboja yang rapuh.

Kamboja merupakan salah satu negara dengan beban kasus virus corona terkecil di dunia hingga enam minggu lalu, tetapi wabah yang muncul pada akhir Februari telah menyebabkan 22 kematian pertama akibat COVID-19 dan lonjakan kasus sebanyak lima kali lipat menjadi 2.824 kasus COVID.

Sebanyak 1.003 pasien saat ini dirawat di rumah sakit yang kapasitasnya sudah mepet, kata Hun Sen dalam pesan audio yang dibagikan secara luas pada Selasa dan dilaporkan oleh media lokal. "Kami tidak dapat menerima semua pasien jika kasusnya meningkat lebih lanjut," kata Hun Sen.

"Kami mendapati lebih sedikit orang yang pulih dan semakin banyak orang dirawat di rumah sakit dan bahkan jika kami mendirikan beberapa rumah sakit lagi, itu tidak cukup," katanya.

“Mereka yang mengalami COVID-19 dengan gejala ringan sebaiknya dirawat di rumah,” tambahnya.

Kementerian kesehatan Kamboja tidak segera menanggapi permintaan komentar tentang rencana perawatan pasien COVID di rumah.

Pemerintah telah membatasi perjalanan antar provinsi dan kota, melarang pertemuan besar dan memberlakukan jam malam di ibu kota Phnom Penh selama dua minggu mulai 1 April.

Kamboja telah mengesahkan undang-undang yang mengatur hukuman penjara dalam waktu lama untuk pelanggaran serius terhadap protokol kesehatan.

Pemerintah Kamboja juga mengharuskan warga untuk memindai kode Respon Cepat (QR) sebelum memasuki lingkungan kerja. Kelompok pegiat HAM Human Rights Watch yang berbasis di New York pada Selasa mengatakan pencatatan informasi pribadi semacam itu akan membantu praktik pengawasan pemerintah, yang dianggap akan mengganggu hak privasi. (Ant/OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya