Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Terjerat Korupsi, Mantan Presiden Prancis Sarkozy Dihukum

 Atikah Ishmah Winahyu
02/3/2021 09:04
Terjerat Korupsi, Mantan Presiden Prancis Sarkozy Dihukum
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dikawal aparat keamanan saat mau hadir di pengadilan, Paris, Prancis, Senin (1/3).(Anne-Christine POUJOULAT / AFP)

MANTAN Presiden Prancis Nicolas Sarkozy divonis bersalah atas kasus korupsi. Pengadilan Paris menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan hukuman percobaan dua tahun kepada politikus berusia 66 tahun itu.

Jaksa penuntut meyakinkan pengadilan Paris bahwa setelah Sarkozy meninggalkan jabatannya, dia mencoba menyuap seorang hakim dan menjajakan pengaruh dengan imbalan informasi rahasia yang berkaitan dengan penyelidikan atas keuangan kampanyenya tahun 2007.

"Dia memanfaatkan statusnya dan hubungan yang telah dia buat," kata hakim ketua Christine Mee di pengadilan.

Sarkozy yang menjabat sebagai presiden dari 2007 hingga 2012, adalah kepala negara kedua di Prancis yang dihukum karena korupsi. Dia memiliki waktu 10 hari untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Jaksa penuntut mengatakan Sarkozy telah menawarkan untuk mendapatkan pekerjaan besar di Monako bagi seorang hakim, Gilbert Azibert, sebagai imbalan atas informasi orang dalam tentang penyelidikan atas tuduhan bahwa dia telah menerima pembayaran ilegal dari pewaris L'Oreal Liliane Bettencourt untuk kampanye presiden 2007.

Sarkozy mengatakan dia adalah korban perburuan oleh jaksa penuntut keuangan yang menggunakan cara berlebihan untuk memata-matai urusannya.

Penyelidik telah menyadap percakapan antara Sarkozy dan pengacaranya Thierry Herzog sejak 2013 saat mereka menyelidiki tuduhan pendanaan Libia untuk kampanye 2007 Sarkozy. 

Dalam penyelidikan itu, mereka mengetahui bahwa Sarkozy dan pengacaranya berkomunikasi menggunakan ponsel yang terdaftar dengan nama palsu. Ponsel Sarkozy didaftarkan ke Paul Bismuth.

Herzog dan Azibert, yang diadili bersama Sarkozy, juga dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan menjajakan pengaruh.

“Perilaku seperti itu hanya dapat merusak kepercayaan yang sah yang harus dimiliki publik terhadap sistem peradilan,” kata Mee.

Hakim lain akan memutuskan apakah akan mengizinkan Sarkozy memakai gelang daripada dipenjara.

Sarkozy dan partai kanan-tengahnya Les Republicains selama bertahun-tahun mengatakan penyelidikan terhadap mantan presiden itu bermotif politik.

Akhir bulan ini, Sarkozy akan diadili atas tuduhan melanggar aturan pembiayaan kampanye selama tawaran pemilihan ulang tahun 2012 yang gagal.

Jaksa masih menyelidiki klaim bahwa mantan pemimpin Libia Muammar Gaddafi memberikan dana jutaan euro untuk kampanye Sarkozy tahun 2007 yang dikirim ke Paris dalam koper, tuduhan yang dibantah Sarkozy.

Sarkozy melejit ke panggung dunia sebagai seorang reformis yang penuh dengan ide. Pria yang mendapatkan julukan Gallic Thatcher ini melakukan reformasi yang mendorong pasar seperti menaikkan usia pensiun di Prancis, melonggarkan 35 jam kerja seminggu dan mengubah sistem pajak untuk mendorong kerja lembur.

Di luar Prancis, ia menjadi perantara gencatan senjata untuk perang Rusia-Georgia 2008, memperjuangkan intervensi militer 2011 di Libia dan menjadi tuan rumah KTT G8 dan G20 yang terkenal. (Aiw/timeslive/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya