Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
PARA hakim di pengadilan tertinggi PBB untuk sengketa antarnegara, Mahkamah Internasional, Rabu (3/2), memutuskan mereka akan mendengarkan kasus yang diajukan Iran terhadap Amerika Serikat (AS) dalam upaya agar sanksi terhadap Teheran dicabut.
Mayoritas panel, yang terdiri dari 16 hakim, menilai Mahkamah Internasional, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, memiliki yurisdiksi dalam sengketa sanksi tersebut.
Iran membawa kasus sengketa sanksi itu pada 2018 setelah pemerintahan Presiden Donald Trump menjatuhkan sanksi, menyusul keputusan Trump meninggalkan perjanjian nuklir 2015 dengan Iran menerima pembatasan pada program nuklir mereka.
Baca juga: Mayorkas, Imigran Pertama yang Jadi Menteri Keamanan Dalam Negeri
Presiden AS yang baru, Joe Biden, mengatakan dia ingin kembali ke perjanjian itu meskipun Teheran dan Washington masih tidak setuju tentang langkah-langkah yang harus diambil agar hal itu terjadi.
AS telah mencoba membantah bahwa Iran tidak dapat mendasarkan klaim di Pengadilan Dunia pada pakta persahabatan bilateral 1955.
Namun, para hakim Mahkamah Internasional menilai pakta itu dapat digunakan sebagai dasar yurisdiksi pengadilan.
Pakta persahabatan itu ditandatangani beberapa dekade sebelum revolusi Islam 1979 di Iran dan penurunan tajam dalam hubungan Teheran dengan Washington.
"Pengadilan, dengan suara bulat, menolak keberatan awal atas yurisdiksi yang diajukan Amerika Serikat yang mana menurut AS pokok sengketa tidak terkait dengan interpretasi atau penerapan Perjanjian Persahabatan," kata hakim ketua Abdulqawi Yusuf.
Keberatan lainnya yang diajukan AS terhadap kasus sengketa sanksi itu juga dibatalkan, yang berarti klaim Iran sekarang akan dilanjutkan ke
sidang pengadilan formal. Namun, keputusan akhir kemungkinan akan memakan waktu beberapa tahun lagi.
Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) memang mengikat secara hukum, tetapi ICJ tidak memiliki kekuatan untuk mengambil tindakan penegakan.
Sementara Amerika Serikat dan Iran termasuk di antara segelintir negara yang telah beberapa kali mengabaikan keputusan Mahkamah Internasional. (Ant/OL-1)
Presiden Masoud Pezeshkian tegaskan bangsa Iran tidak akan tunduk pada intimidasi musuh. Ia menyerukan persatuan nasional untuk atasi tekanan politik dan ekonomi.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan tengah mempertimbangkan opsi serangan militer terbatas guna menekan Iran agar bersedia mencapai kesepakatan dengan Washington.
Ketegangan AS-Iran memuncak. Presiden Donald Trump siapkan pangkalan militer di Timur Tengah dan pertimbangkan serangan terbatas demi kesepakatan nuklir.
Presiden AS Donald Trump menetapkan tenggat 15 hari bagi Iran untuk kesepakatan nuklir. Ancaman langkah militer membayangi jika diplomasi di Jenewa gagal.
Perwakilan Iran di PBB tegaskan AS pikat tanggung jawab penuh atas agresi militer. Semua pangkalan musuh di kawasan jadi target sah respons defensif.
Inggris Raya tolak permintaan AS gunakan pangkalan Diego Garcia untuk serang Iran. Donald Trump kritik keras PM Keir Starmer soal Kepulauan Chagos.
Indonesia resmi memimpin Sidang ke-61 Dewan HAM PBB di Jenewa. Simak agenda strategis RI, mulai dari hak pangan anak hingga isu Palestina dan Ukraina.
Menlu Sugiono tegaskan komitmen RI di Markas PBB New York. Dukung gencatan senjata Gaza & pastikan hak Palestina terjaga di Board of Peace (BoP).
Menlu RI Sugiono di sidang DK PBB New York menegaskan komitmen solusi dua negara, soroti krisis kemanusiaan Gaza dan kebijakan Israel di Tepi Barat.
Lebih dari 80 negara PBB mengecam rencana Israel memperluas kendali di Tepi Barat dan mengklaim tanah Palestina sebagai properti negara.
Vatikan resmi menolak bergabung dalam Board of Peace bentukan Donald Trump dan memilih mendukung PBB sebagai pengelola utama krisis diplomatik internasional.
Menlu Sugiono bertemu Sekjen PBB António Guterres di New York, bahas Palestina, Board of Peace, dan partisipasi Presiden Prabowo Subianto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved