Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Mahkamah Internasional akan Sidangkan Sanksi AS untuk Iran

Basuki Eka Purnama
04/2/2021 06:43
Mahkamah Internasional akan Sidangkan Sanksi AS untuk Iran
Suasana sidang di Mahkamah Internasional.(AFP/Frank Van BEEK / UN Photo)

PARA hakim di pengadilan tertinggi PBB untuk sengketa antarnegara, Mahkamah Internasional, Rabu (3/2), memutuskan mereka akan mendengarkan kasus yang diajukan Iran terhadap Amerika Serikat (AS) dalam upaya agar sanksi terhadap Teheran dicabut.

Mayoritas panel, yang terdiri dari 16 hakim, menilai Mahkamah Internasional, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, memiliki yurisdiksi dalam sengketa sanksi tersebut.

Iran membawa kasus sengketa sanksi itu pada 2018 setelah pemerintahan Presiden Donald Trump menjatuhkan sanksi, menyusul keputusan Trump meninggalkan perjanjian nuklir 2015 dengan Iran menerima pembatasan pada program nuklir mereka.

Baca juga: Mayorkas, Imigran Pertama yang Jadi Menteri Keamanan Dalam Negeri

Presiden AS yang baru, Joe Biden, mengatakan dia ingin kembali ke perjanjian itu meskipun Teheran dan Washington masih tidak setuju tentang langkah-langkah yang harus diambil agar hal itu terjadi.

AS telah mencoba membantah bahwa Iran tidak dapat mendasarkan klaim di Pengadilan Dunia pada pakta persahabatan bilateral 1955.

Namun, para hakim Mahkamah Internasional menilai pakta itu dapat digunakan sebagai dasar yurisdiksi pengadilan.

Pakta persahabatan itu ditandatangani beberapa dekade sebelum revolusi Islam 1979 di Iran dan penurunan tajam dalam hubungan Teheran dengan Washington.

"Pengadilan, dengan suara bulat, menolak keberatan awal atas yurisdiksi yang diajukan Amerika Serikat yang mana menurut AS pokok sengketa tidak terkait dengan interpretasi atau penerapan Perjanjian Persahabatan," kata hakim ketua Abdulqawi Yusuf.

Keberatan lainnya yang diajukan AS terhadap kasus sengketa sanksi itu juga dibatalkan, yang berarti klaim Iran sekarang akan dilanjutkan ke
sidang pengadilan formal. Namun, keputusan akhir kemungkinan akan memakan waktu beberapa tahun lagi.

Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) memang mengikat secara hukum, tetapi ICJ tidak memiliki kekuatan untuk mengambil tindakan penegakan.

Sementara Amerika Serikat dan Iran termasuk di antara segelintir negara yang telah beberapa kali mengabaikan keputusan Mahkamah Internasional. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya