Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

WNI di Taiwan Terpapar Covid-19, Ini Penjelasan Pemerintah Taiwan

Mediaindonesia.com
20/11/2020 22:26
WNI di Taiwan Terpapar Covid-19, Ini Penjelasan Pemerintah Taiwan
Ilustrasi Covid-19(Ilustrasi)

DALAM rentang 18 Oktober hingga 18 November 2020, tercatat 70 kasus impor infeksi Covid-19 di Taiwan, dengan 28 kasus diantaranya terjadi pada warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan pekerja migran.

Kantor Urusan Dagang dan Perekonomian Taiwan (TETO) menjelaskan, meski rasio terpapar Covid-19 dari WNI termasuk tinggi, Pemerintah Taiwan tidak pernah menganggap Indonesia sengaja mengirimkan PMI yang terinfeksi Covid-19. Hal itu merespons pemberitaan sejumlah media di Indonesia yang mengutup pernyataan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.

"Saat ini, Pemerintah Taiwan dan Pemerintah Indonesia terus berusaha melakukan berbagai pencegahan epidemi, serta tidak mempengaruhi hubungan antara Indonesia dan Taiwan," tulis TETO dalam siaran persnya.

TETO menjelaskan, mempertimbangkan kondisi epidemi global Covid-19 pada musim gugur dan musim dingin yang terus meningkat dan peningkatan signifikan pada jumlah kasus dari luar negeri dalam satu bulan terakhir. Pemerintah Taiwan, pada 18 November 2020 telah mengumumkan “Langkah Pencegahan Epidemi Khusus Musim Gugur dan Musim Dingin”.

Baca juga : Data Resmi Amerika Serikat Pasien Covid-19 Salah

Salah satunya dengan menyesuaikan kebijakan pencegahan epidemi  yang mengharuskan semua pengunjung yang masuk ke Taiwan (termasuk Warga Negara Taiwan dan Warga Negara Asing), terlepas dari tujuan masuknya, mulai 1 Desember 2020 hingga 28 Februari 2021, saat naik pesawat dan memasuki Taiwan harus menunjukkan laporan PCR negatif dalam tiga hari terakhir.

TETO menegaskan bahwa kebijakan itu diperlukan untuk memperkuat tindakan pencegahan epidemi, dan berlaku untuk semua pengunjung domestik maupun asing, yang tidak hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia.

Di sisi lain, TETO mengungkapkan adanya P3MI yang ditangguhkan visanya dalam pengiriman PMI ke Taiwan, dikarenakan P3MI tersebut tidak memenuhi protokol kesehatan.

"Pemerintah Taiwan menghentikan sementara penempatan PMI dari empat P3MI tersebut, namun bagi PMI yang memperoleh visa sebelum 19 November 2020, masih dapat memasuki Taiwan.  Untuk selanjutnya, apabila balai pelatihan dari empat P3MI tersebut telah memperbaiki protokol kesehatan serta memperoleh konfirmasi dan bukti bebas dari wabah Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dapat mengajukan permohonan ke Pemerintah Taiwan dan setelah mendapatkan izin baru dapat melaksanakan kembali penempatan PMI ke Taiwan," pungkas TETO. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya