Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Vaksin Polio Bio Farma Terdaftar di bawah Penggunaan Darurat WHO

Nur Aivanni
14/11/2020 13:19
Vaksin Polio Bio Farma Terdaftar di bawah Penggunaan Darurat WHO
Ilustrasi vaksin(ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

WHO mendaftarkan vaksin nOPV2 yang diproduksi Bio Farma untuk penggunaan darurat guna mengatasi meningkatnya kasus strain polio yang diturunkan dari vaksin di sejumlah negara Afrika dan Mediterania Timur.

Negara-negara di wilayah Pasifik Barat dan Asia Tenggara WHO juga terkena dampak wabah ini. Daftar penggunaan darurat atau emergency use listing (EUL) adalah yang pertama dari jenisnya untuk vaksin dan membuka jalan untuk daftar potensi vaksin covid-19.

Dunia telah membuat kemajuan luar biasa menuju pemberantasan polio, mengurangi kasus polio hingga 99,9% dalam 30 tahun terakhir.

"Langkah terakhir untuk mengakhiri penyakit ini terbukti paling sulit, terutama dengan terus berjangkitnya virus polio yang diturunkan dari vaksin (cVDPV) yang beredar," bunyi pernyataan yang dikutip dari laman WHO pada Sabtu (14/11).

Menurut pernyataan tersebut, cVDPV jarang terjadi dan terjadi jika strain virus polio yang dilemahkan, yang terkandung dalam vaksin polio oral (OPV) beredar di antara populasi yang kurang diimunisasi untuk waktu yang lama.

"Jika tidak cukup anak-anak yang diimunisasi terhadap polio, virus yang melemah dapat berpindah antar-individu dan seiring waktu secara genetik kembali ke bentuk yang dapat menyebabkan kelumpuhan. CVDPV tipe 2 saat ini adalah bentuk paling umum dari virus yang diturunkan dari vaksin," jelasnya.

Prosedur EUL menilai kesesuaian produk kesehatan yang belum memiliki lisensi selama keadaan darurat kesehatan masyarakat, seperti polio dan covid. Tujuannya adalah agar obat-obatan, vaksin dan diagnostik ini tersedia lebih cepat untuk mengatasi keadaan darurat.

"Penilaian tersebut pada dasarnya mempertimbangkan ancaman yang ditimbulkan oleh keadaan darurat terhadap manfaat yang akan diperoleh dari penggunaan produk berdasarkan bukti yang kuat," terangnya.

Prosedur tersebut diperkenalkan selama wabah Ebola Afrika Barat tahun 2014-2016, ketika beberapa diagnostik Ebola menerima daftar penggunaan darurat. Sejak itu, banyak diagnosis covid-19 juga telah terdaftar. NOPV2 adalah daftar pertama untuk vaksin.

Baca juga: Kemenkes Beri Vaksin Polio Kontingen Indonesia di SEA Games 2019

Jalur EUL melibatkan penilaian yang ketat terhadap data uji klinis fase II dan fase III serta data tambahan yang substansial tentang keamanan, kemanjuran, dan kualitas produksi.

Data tersebut ditinjau oleh para ahli independen yang mempertimbangkan bukti terkini tentang vaksin yang sedang dipertimbangkan, rencana pemantauan penggunaannya, dan rencana studi lebih lanjut.

Para ahli dari otoritas nasional individu diundang untuk berpartisipasi dalam tinjauan EUL dan dilibatkan untuk membantu memfasilitasi proses keputusan tingkat negara yang diperlukan untuk otorisasi penggunaan.

Setelah vaksin terdaftar untuk penggunaan darurat WHO, otoritas kesehatan dunia itu melibatkan jaringan regulasi regional dan mitranya untuk menyadarkan otoritas kesehatan nasional tentang vaksin dan manfaat yang diantisipasi berdasarkan data dari studi klinis hingga saat ini.

Selain memutuskan apakah akan menggunakan vaksin tersebut, setiap negara perlu menyelesaikan proses kesiapan untuk penerapan vaksin berdasarkan EUL.

Perusahaan yang memproduksi vaksin juga berkomitmen untuk terus menghasilkan data untuk memungkinkan lisensi penuh dan prakualifikasi vaksin dari WHO.

Prakualifikasi WHO akan menilai data klinis tambahan yang dihasilkan dari uji coba dan penyebaran vaksin secara bergilir untuk memastikan vaksin terus memenuhi standar kualitas, keamanan dan kemanjuran yang diperlukan untuk ketersediaan yang lebih luas.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya