Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

AS Kecam Penggunaan Kekuatan Berlebihan oleh Militer Nigeria

Nur Aivanni
23/10/2020 12:52
AS Kecam Penggunaan Kekuatan Berlebihan oleh Militer Nigeria
Protes di Nigeria(AFP/PIUS UTOMI EKPEI)

AMERIKA Serikat mengecam apa yang disebutnya penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh militer Nigeria karena menembaki demonstran yang tidak bersenjata.

"Kami menyambut baik penyelidikan segera atas setiap penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh anggota pasukan keamanan," kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo dalam sebuah pernyataan.

Dia menambahkan mereka yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum Nigeria.

"Hak untuk berkumpul secara damai dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang esensial dan prinsip inti demokrasi," ujar Pompeo.

Amnesty International mengatakan sedikitnya 38 orang, termasuk 12 orang di ibu kota Lagos, dibunuh oleh tentara dan polisi Nigeria dalam tindakan keras yang brutal terhadap pengunjuk rasa pada Selasa. Hal itu kemudian menuai kecaman internasional.

Baca juga: Polisi Nigeria Pelaku Penembakan Demonstran di Lagos

Dalam sebuah pernyataan, Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Morgan Ortagus mengatakan delegasi dari Departemen Luar Negeri AS pada Kamis bertemu dengan Wakil Presiden Nigeria Yemi Osinbajo di Abuja, sebagai bagian dari pertemuan yang telah direncanakan sejak lama.

Saat berada di sana, delegasi tersebut menegaskan kembali kecaman AS atas penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh pasukan militer.

Selama hampir dua minggu, Nigeria diguncang oleh aksi protes yang belum pernah terjadi sebelumnya yang dimulai di media sosial.

Ribuan anak muda telah berdemonstrasi menentang kebrutalan polisi dan administrasi federal, yang dituduh memiliki pemerintahan yang buruk. (AFP/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya