Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

PBB Ingatkan Tiongkok Soal Pelanggaran UU Keamanan Baru Hong Kong

Faustinus Nua
04/9/2020 12:47
PBB Ingatkan Tiongkok Soal Pelanggaran UU Keamanan Baru Hong Kong
Aktivis membawa surat kabar Apple Daily sebagai protes atas pembungkaman kebebasan pers Hong Kong oleh Tiongkok.(AFP/ISAAC LAWRENCE)

PELAPOR khusus PBB untuk hak asasi manusia mengatakan Undang-Undang Keamanan Nasional Tiongkok untuk Hong Kong menimbulkan risiko serius bagi kebebasan dan melanggar kewajiban hukum internasional.

Dalam sebuah surat yang dipublikasikan, Jumat (4/9), para rapporteur PBB itu memperingatkan bagian dari undang-undang tersebut yang tampaknya mengkriminalisasi kebebasan berekspresi atau segala bentuk kritik terhadap Tiongkok. Hal itu melanggar hak kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkumpul secara damai.

"Undang-Undang Keamanan Nasional menimbulkan risiko serius bahwa kebebasan fundamental dan perlindungan proses yang semestinya dapat dilanggar," kata surat perwakilan PBB itu.

Baca juga: Topan Maysak Hantam Korsel 2.000 Orang Dievakuasi

Rapportaur mendesak Beijing mempertimbangkan kembali undang-undang tersebut. Perlu dilakukan peninjauan independen untuk memastikan kepatuhannya terhadap kewajiban hak asasi manusia.

Mereka juga menyatakan keprihatinan atas salah satu poin paling kontroversial dari undang-undang yang memungkinkan kasus dapat ditransfer dari yurisdiksi Hong Kong ke daratan Tiongkok. Hal itu dapat merusak hak atas peradilan yang adil.

Beijing menghadapi rentetan kritik atas undang-undang tersebut, yang diberlakukan pada akhir Juni setelah protes mengguncang kota semiotonom itu tahun lalu.

Undang-undang tersebut mengkriminalisasi pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing, menjatuhkan hukuman seumur hidup maksimum dan telah mengintimidasi banyak pengunjuk rasa untuk diam.

Para kritikus yakin undang-undang keamanan telah mengakhiri kebebasan dan otonomi yang dijanjikan Beijing setelah penyerahan Inggris pada 1997.

Undang-Undang yang diatur secara luas mengkriminalisasi pidato politik tertentu dalam semalam, seperti mendukung sanksi, dan otonomi yang lebih besar atau kemerdekaan untuk Hong Kong.

Pengacara yang bertindak untuk lebih dari 20 orang yang ditangkap berdasarkan undang-undang tersebut, sejauh ini, mengatakan polisi sedang mencari tahu melalui tindakan bersejarah para aktivis untuk meningkatkan kasus mereka. Para ahli PBB juga menyuarakan keprihatinan atas definisi terorisme di bawah hukum keamanan nasional.

Mereka memperingatkan bahwa hal itu meluas ke kerusakan properti fisik seperti fasilitas transportasi yang melampaui definisi Dewan Keamanan PBB tentang perilaku teroris yang bertujuan untuk menyebabkan kematian atau cedera tubuh yang serius.

Sejak undang-undang tersebut diberlakukan di Hong Kong, sejumlah negara telah mengakhiri kesepakatan bilateral dengan kota tersebut, termasuk perjanjian ekstradisi dengan Amerika Serikat (AS), Inggris, Kanada, Australia, Prancis, dan Jerman.

Undang-undang itu juga memicu kekhawatiran atas kebebasan pers yang terus merosot, terutama setelah penangkapan taipan media Jimmy Lai bulan lalu. (CNA/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya