Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Tiongkok Beri Sanksi untuk Anggota Parlemen AS Terkait Hong Kong

Basuki Eka Purnama
11/8/2020 08:55
Tiongkok Beri Sanksi untuk Anggota Parlemen AS Terkait Hong Kong
Marco Rubio, salah satu anggota Senat AS yang dijatuhi sanksi oleh Tiongkok(AFP/KEVIN DIETSCH)

PEMERINTAH Tiongkok, Senin (10/8), mengumumkan sanksi terhadap 11 anggota parlemen dan individu asal Amerika Serikat (AS), termasuk
senator Marco Rubio dan Ted Cruz.

Sanksi tersebut merupakan balasan atas sanksi AS terhadap pejabat Tiongkok dan Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong (HKSAR) setelah pemberlakuan Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong.

Kementerian Luar Negeri AS dan Kementerian Keuangan AS, Jumat (7/8), menjatuhkan sanksi terhadap para pejabat Tiongkok termasuk Kepala Eksekutif HKSAR Carrie Lam berupa larangan berkunjung ke negara adidaya itu.

Baca juga: Ada Penembakan di Luar Gedung Putih, Trump Dievakuasi

"Tiongkok dengan tegas menentang dan mengutuk campur tangan dalam urusan Hong Kong - yang merupakan urusan dalam negeri Tiongkok karena hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan prinsip-prinsip dasar hubungan internasional," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok (MFA) Zhao Lijian.

Dalam menanggapi sanksi itu, Tiongkok memberikan sanksi serupa terhadap 11 anggota parlemen AS dan pimpinan lembaga nonpemerintahan yang dianggap bersikap buruk dalam kaitannya dengan Hong Kong.

Di antara mereka yang terkena sanksi itu adalah beberapa senator, yakni Marco Rubio, Ted Cruz, Josh Hawley, Tom Cotton, Pat Toomey, dan Chris Smith.

Beberapa nama dari NGO, seperti Carl Greshman (Ketua National Endowment for Democracy), Derek Mitchell (Ketua National Democratic Institute), Daniel Twining (Ketua International Republican Institute), Kenneth Roth (Direktur Eksekutif Human Right Watch), dan Michael Abramowitz (Ketua Freedom House) juga masuk dalam daftar sanksi.

Sebelumnya, kepolisian Hong Kong menangkap aktivis dan raja media Hong Kong Jimmy Lai atas tuduhan menyokong aksi huru-hara. (Ant/OL-1) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya