Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Pompeo Janji Lindungi Aktivis Hong Kong di Luar Negeri

Basuki Eka Purnama
05/8/2020 08:17
Pompeo Janji Lindungi Aktivis Hong Kong di Luar Negeri
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo(AFP/JIM LO SCALZO)

MENTERI Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Mike Pompeo, Selasa (4/8), berjanji akan melindungi aktivis prodemokrasi Hong Kong yang melarikan diri ke luar negeri dan mengecam Tiongkok setelah Beijing mengatakan polisi mengeluarkan surat perintah tangkap bagi para aktivis di luar negeri.

"Partai Komunis Tiongkok tidak bisa menoleransi kebebasan berpikir warganya sendiri dan meningkatkan upaya memperluas perbatasan Tiongkok," ungkap Pompeo dalam sebuah pernyataan resmi.

"Amerika Serikat dan negara bebas lainnya akan terus melindungi warga kami dari tangan otoriter Beijing," imbuhnya.

Dalam cicitan yang mendampingi pernyataan itu, Pompeo menegaskan Washington mengecam upaya Partai Komunis Tiongkok untuk menangkap para aktivis prodemokrasi yang berada di luar Tiongkok, termasuk yang berada di AS.

Baca juga: Trump Sebut Ledakan di Libanon Serangan Bom

Media pemerintah Tiongkok, Jumat (31/7), mengatakan polisi Hong Kong telah mengeluarkan surat perintah tangkap terhadap enam aktivis prodemokrasi yang tinggal di luar negeri dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Keamanan yang baru.

Salah satu aktivis itu adalah Samiel Chu, ketua Komisi Demokrasi Hong Kong, yang bermarkas di Washington.

Lewat Twitter, Chu menegaskan bahwa dia telah menjadi warga negara AS selama 25 tahun.

Duta Besar Tiongkok untuk AS Cui Tiankai mengonfirmasi dan membela dakwaan terhadap para aktivis prodemokrasi Hong Kong itu.

"Semua dakwaan itu dijatuhkan atas nama hukum. Siapa pun yang melanggar hukum harus dihukum. Tidak peduli pandangan politik mereka,' tegasnya.

Tiongkok, akhir Juni lalu, memberlakukan Undang-Undang Keamanan di Hong Kong yang melarang subversi dan pelanggaran lainnya. AS mengecam Undang-Undang itu. (AFP/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya