Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Parlemen Turki Setujui UU Media Sosial yang Kontroversial

Basuki Eka Purnama
29/7/2020 12:52
Parlemen Turki Setujui UU Media Sosial yang Kontroversial
Logo media sosial terlihat di sebuah ponsel(AFP/Olivier DOULIERY)

PARLEMEN Turki, Rabu (29/7), menyetujui undang-undang yang akan memberikan kekuasaan lebih besar kepada pemerintah atas media sosial. Hal itu dilaporkan kantor berita Anadolu.

Berdasarkan undang-undang baru itu, raksasa media sosial, seperti Facebook dan Twitter, harus memiliki perwakilan lokal di Turki dan harus mematuhi keputusan pengadilan untuk menghapus konten tertentu atau didenda.

Baca juga: PM Singapura Khawatir Ketegangan AS-Tiongkok Terus Berlanjut

Sejumlah kritik memandang undang-undang baru itu akanb menghambat kebebasan berpendapat.

Undang-undang itu akan memengaruhi media sosial yang memiliki lebih dari 1 juta pengujung unik per harinya

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan berjanji untuk memperketat kendali pemerintah atas media sosial pada awal bulan ini setelah para netizen mengecek Menteri Keuangan Turki Berat Albayrak dan istrinya, Esra, yang merupakan putri Erdogan, selepas kelahiran anak keempat mereka. (AFP/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya