Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sidang Vonis Najib Razak Digelar Hari Ini

Basuki Eka Purnama
28/7/2020 06:35
Sidang Vonis Najib Razak Digelar Hari Ini
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak(AFP/Mohd RASFAN)

PENGADILAN Malaysia, Selasa (28/7), akan menjatuhkan vonis kepada Najib Razak di pengadilan korupsi pertama terkait peran mantan perdana menteri itu dalam skandal 1MDB.

Najib dan kroninya dituding merampok dana dari 1Malaysia Development Berhad dalam aksi korupsi yang dilakukan di berbagai penjuru dunia.

Uang yang dicuri dari 1MDB digunakan untuk membeli real estat papan atas, benda-benda seni, dan membiayai pembuatan film Hollywood.

Baca juga: Kamboja Larang Penerbangan dari Indonesia dan Malaysia

Kemarahan atas kasus korupsi itu berperan besar dalam kekalahan mengejutkan koalisi pimpinan Najib dalam pemilu Malaysia, dua tahun lalu. Dia kemudian ditangkap dan diganjar puluhan dakwaan pascakekalahan di pemilu itu.

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur dijadwalkan menjatuhkan vonis dalam pengadilan pertama Najib terkait 1MDB, yang dimulai April tahun lalu, pada Selasa (28/7) pukul 10.00 waktu setempat atau pukul 08.00 WIB.

Persidangan kali ini memfokuskan diri pada pengiriman uang sebanyak 42 juta ringgit dari mantan unit 1MDB, SRC International, ke rekening Najib.

Mantan PM Malaysia yang menghadapi empat dakwaan korupsi dan tiga dakwaan pencucian uang membantah melakukan eksalahan dan bersikeras dirinya hanya bersikap acuh terhadap transaksi yang terjadi.

Kuasa hukum Najib menggambarkan kliennya sebagai korban dan berusaha menyalahkan Low Taek Jho, figur kunci dalam skandal itu. Low telah didakwa di Amerika Serikat (AS) dan Malaysia sebagai otak skandal itu.

Low, yang keberadaannya tidak diketahui, bersikeras dirinya tidak bersalah.

Meski begitu, jaksa bersikeras Najib memegang kendali penuh di uni 1MDB, SRC International. (AFP/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya