Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
SETELAH otoritas Korea Selatan (Korsel) mengumumkan pemberlakuan kembali sejumlah pembatasan di area Seoul dan sekitarnya setelah muncul klaster-klaster baru penyebaran covid-19, Duta Besar RI untuk Korea Selatan Umar Hadi mengeluarkan imbauan bagi para warga negara Indonesia (WNI) di negara itu.
Dalam imbauan berbentuk video yang diterima di Jakarta, Jumat (29/5), Dubes Umar Hadi mengimbau WNI yang berada di Korsel, khususnya di
Kota Seoul dan sekitarnya, untuk mematuhi aturan yang berlaku setelah pengetatan pembatasan mulai Jumat (29/5) pukul 18.00 waktu setempat, hingga 14 Juni mendatang.
Salah satu kebijakan dalam pengetatan tersebut yakni penangguhan dan pembatalan semua rencana pertemuan publik yang melibatkan orang banyak.
Baca juga: Korsel Batasi Jumlah Siswa Sekolah
"Saya berpesan, khusus kepada pengurus-pengurus masjid dan musala-musala Indonesia di Seoul dan sekitarnya, juga pengurus gereja-gerja Indonesia agar memperhatikan imbauan ini," kata Dubes Umar Hadi.
Selain itu, fasilitas-fasilitas umum di Seoul dan sekitarnya juga akan ditutup, termasuk tempat-tempat hiburan seperti karaoke, bar, bioskop, dan tempat hiburan malam. Dia pun meminta para WNI untuk juga tidak pergi ke restoran.
"Kantor-kantor diminta menunjuk manajer karantina. Pekerjaan juga mulai lagi work from home atau jam yang fleksibel," lanjutnya.
Ia menambahkan Kedutaan Besar RI di Seoul juga mulai menyesuaikan kembali dalam bekerja memberikan pelayanan publik, sesuai dengan imbauan
dari Pemerintah Korsel.
Kedubes juga menyebarkan pesan dan imbauan terkait kebijakan tersebut melalui akun media sosial KBRI Seoul dan simpul-simpul formasi yang sudah dibentuk.
"Jadi, saya minta dengan sangat kerja sama, pengertian, dan kebersamaan dari semua saudara-saudara WNI, khususnya yang berada di Kota Seoul. Marilah kita sama-sama memikul tanggung jawab ini, sehingga mudah-mudahan kita semua selamat," tegasnya.
Khusus kepada mahasiswa Indonesia yang menempuh pendidikan di Korsel, khususnya di daerah Ibu Kota Seoul hingga Provinsi Gyeonggi, Umar Hadi meminta mereka agar saling menjaga dan berinisiatif meminta arahan kepada penanggung jawab yang ada di kampus masing-masing.
Sebelumnya, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korsel mengumumkan pengetatan langkah-langkah karantina akan diberlakukan kembali pada 29 Mei hingga 14 Juni 2020, setelah sebelumnya dilakukan relaksasi pada 6 Mei lalu.
Langkah tersebut dilakukan karena kemunculan klaster-klaster penularan covid-19 baru yang terbilang mengkhawatirkan, termasuk penyebaran yang berasal dari tempat hiburan malam di Distrik Itaewon, serta klaster yang berkaitan dengan pusat distribusi milik perusahaan Coupang yang berlokasi di Bucheon. (OL-1)
KASA berencana meluncurkan satelit astronomi pertamanya pada 2030.
Banjir bandang melanda Korea Selatan, menewaskan 4 orang dan memaksa 1.300 warga dievakuasi.
Sebagian besar korban jiwa dilaporkan di Provinsi Chungcheong Selatan akibat hujan deras yang mengguyur wilayah tengah dan selatan negara itu.
Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, kembali ditangkap atas perannya dalam upaya pemberlakuan darurat militer.
Blackpink kembali mengguncang dunia lewat konser pembuka tur global bertajuk DEADLINE world tour, yang digelar pada 5–6 Juli 2025 di Goyang Stadium, Korea Selatan.
Presiden Trump kirim surat ke 14 negara umumkan tarif baru hingga 40% mulai 1 Agustus. Indonesia termasuk yang dikirim surat.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved