Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
WARGA di Kuwait dan Qatar akan dikenakan sanksi berupa hukuman penjara atau denda ribuan dolar jika tidak mengenakan masker untuk melawan virus korona baru atau covid-19.
Pada Minggu (17/5), Kementerian Kesehatan Kuwait mengatakan siapapun yang tertangkap tidak mengenakan masker akan menghadapi hukuman tiga bulan penjara. Sementara itu, TV pemerintah Qatar melaporkan hukuman penjara bagi pelanggar maksimal tiga tahun.
Dikutip dari Channel News Asia, Senin (18/5), Kuwait memberlakukan denda bagi pelanggar yakni mencapai 5.000 dinar (US$16.200) dan di Qatar sebesar 200.000 riyal (US$55.000).
Baca juga: Serba-serbi Aturan Penggunaan Masker di Berbagai Negara
Untuk diketahui, keenam negara Teluk telah melaporkan lebih dari 137.400 infeksi dengan 693 kematian akibat virus korona. Arab Saudi, dengan populasi sekitar 30 juta orang, memiliki jumlah kasus tertinggi dengan lebih dari 54.700 kasus dan 312 kematian.
Qatar yang merupakan negara berpenduduk 2,8 juta memiliki jumlah infeksi tertinggi kedua di atas 32.600 dengan 15 kematian.
Sementara itu, Uni Emirat Arab memiliki jumlah kematian covid-19 tertinggi kedua di antara enam negara Teluk dengan 220 kematian. Ada lebih dari 23.350 kasus di UEA. (CNA/OL-5)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipenuhi pendukung terdakwa Laras Faizati yang mengenakan masker dengan bagian mulut dilakban dengan simbol "X"
Pelajari 7 cara sederhana untuk melindungi anak-anak dari paparan polusi udara. Mulai dari penggunaan masker N95 hingga memilih transportasi ramah lingkungan.
Masker ini adalah masker soothing dengan kelembapan tinggi yang berubah dari bubuk menjadi tekstur sherbet saat bercampur dengan air.
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Masker membantu melindungi diri dari polusi dan kuman penyebab penyakit.
BPBD Jawa Timur membagikan masker ke seluruh pengendara maupun warga di wilayah Jember dan sekitarnya, menyusul erupsi Gunung Raung yang menyemburkan abu vulkanik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved