Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

​​​​​​​Senat AS Setujui RUU Uighur untuk Sanksi Tiongkok

Haufan Hasyim Salengke
15/5/2020 09:15
​​​​​​​Senat AS Setujui RUU Uighur untuk Sanksi Tiongkok
Sebuah fasilitas yang diyakini sebagai kamp di mana sebagian besar etnis minoritas Muslim Uighur ditahan, di Utara Akto, Xinjang, Tiongkok(AFP/GREG BAKER)

SENAT Amerika Serikat meloloskan rancangan undang-undang (RUU), Kamis (14/5), yang memerintahkan Presiden Donald Trump untuk memberikan sanksi kepada para pejabat di Tiongkok atas perlakuan negara itu terhadap komunitas Uighur di wilayah barat laut Xinjiang.

"Beberapa saat yang lalu, kami meloloskan RUU hak asasi manusia Uighur di Senat yang menunutut Partai Komunis Tiongkok bertanggung jawab atas tindakan-tindakan tidak masuk akal," kata Senator Paratai Republik Marco Rubio, yang mensponsori legislasi.

RUU itu sedang dalam diajukan ke DPR, yang menurut Rubio diloloskan secepatnya besok. Setelah disetujui oleh anggota parlemen di DPR, legislasi menuju meja presiden untuk ditandatangani atau diveto oleh Trump.

Menurut legislasi tersebut, Trump akan melaporkan kepada Kongres daftar pejabat senior pemerintah Tiongkok yang terlibat atau bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan Departemen Luar Negeri akan melaporkan kepada Kongres tentang pelanggaran hak asasi manusia di Xinjiang, termasuk orang-orang yang ditahan dalam kamp kerja paksa.

Baca juga: AS Tuding Beijing Mencoba Curi Vaksin Covid-19

Wilayah Xinjiang Tiongkok adalah rumah bagi sekitar 10 juta orang etnis Uighur. Kelompok muslim, yang membentuk sekitar 45% dari populasi Xinjiang, telah lama menuduh pemerintah Tiongkok melakukan diskriminasi budaya, agama, dan ekonomi.

Sekitar satu juta populasi Uighur di Xinjiang telah ditahan di kamp-kamp pendidikan ulang politik, menurut pejabat AS dan para pakar PBB.

Dalam sebuah laporan September lalu, Human Rights Watch (HRW) menuduh pemerintah Tiongkok melakukan kampanye sistematis pelanggaran hak asasi manusia terhadap muslim Uighur di Xinjiang.

Menurut laporan setebal 117 halaman, pemerintah Tiongkok melakukan penahanan massal, penyiksaan, dan penganiayaan massal terhadap warga Uighur di wilayah tersebut.

Sebelumnya para pakar hak asasi manusia (HAM) independen PBB menyatakan keprihatinan atas penahanan tanpa komunikasi mantan Presiden Universitas Xinjiang, Tashpolat Tiyip, akademisi muslim Uighur, yang dilaporkan telah dijatuhi hukuman mati.

Para pakar PBB dan lainnya telah berulang kali menyatakan keprihatinan tentang situasi tahanan lainnya, yang tampaknya sebagian besar adalah anggota komunitas Uighur dan ditahan tanpa atau dengan tuduhan yang tidak diketahui di sejumlah fasilitas di Xinjiang. (AA/UN News/A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya