KBRI Singapura Pantau Kasus TKI Terjerat Radikalisme

Haufan Hasyim Salengke
25/9/2019 16:40
KBRI Singapura Pantau Kasus TKI Terjerat Radikalisme
Ilustrasi teror(Medcom.id)

KEDUTAAN Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura terus memantau dan berupaya menangani empat orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang ditangkap di negara itu.

Mereka--berinisial AA, 33, RH, 36, dan T, 31--ditahan berdasarkan ketentuan Internal Security Act (ISA) karena diduga terlibat dalam kegiatan radikal, termasuk ikut mendanai organisasi radikal.

Sementara satu lainnya telah dilepaskan dan dipulangkan ke Indonesia karena ditemukan tidak memiliki hubungan aktif dengan jaringan terorisme atau radikalisme.

“KBRI Singapura telah menerima informasi dari Ministry of Home Affairs-Internal Security Department (ISD) Singapura terkait penangkapan empat orang WNI dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada 17 September,” ujar KBRI Singapura dalam keterangannya seperti disampaikan Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Harjana, kepada Media Indonesia, Rabu (25/9).

Baca juga : KBRI Singapura Berikan Pendampingan 3 TKW Terduga Teroris

Ratna menerangkan KBRI telah memperoleh akses kekonsuleran menemui ketiga PMI yang masih ditahan pada 19 September untuk memastikan kondisi mereka dan terpenuhinya hal-hak mereka masing-masing.

KBRi memastikan kondisi ketiga PMI tersebut baik dan mereka mendapat perlakuan baik dan dipenuhi hak-haknya, termasuk diizinkan beribadah.

“KBRI Singapura akan terus memantau kasus ini dan memberikan pendampingan,” kata pernyataan tersebut.

KBRI mengimbau PMI untuk berhati-hati dalam menggunakan sosial media dan bergaul demi untuk keselamatan mereka dari bahaya kejahatan transnasional, khususnya radikalisme.

“Sekiranya PMI menemui sesuatu yang mencurigakan atau memerlukan pemahaman atau bantuan penjelasan, orotitas Singapura terkait atau KBRI dapat dihubungi untuk bantuan dan pemahaman sehingga dapat terhindar dari kasus-kasus yang akan merugikan diri sendiri,” tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya