Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KJRI Kuching Tertibkan Dokumen Keimigrasian TKI di Malaysia

Mediaindonesia.com
30/6/2019 11:49
KJRI Kuching Tertibkan Dokumen Keimigrasian TKI di Malaysia
KJRI Kuching Jemput Bola untuk menertibkan dokumentasi TKI di Malaysia(Dok. KJRI Kuching)

KONSULAT Jenderal RI di Kuching melakukan pelayanan keimigrasian bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di wilayah Bintulu, Sarawak, Malaysia, Sabtu-Minggu (29-30/6).

Proses pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari sekaligus wawancara dilakukan di ladang perkebunan kelapa sawit tempat para TKI bekerja. Pelayanan dilakukan di hari Sabtu-Minggu saat TKI libur bekerja.

Konsul Jenderal RI di Kuching Yonny Tri Prayitno melalui Staf Teknis Imigrasi KJRI Kuching Ronny Fajar Purba mengatakan tujuan pelayanan ini untuk menertibkan dokumen keimigrasian TKI. Pelayanan ini sekaligus menjadi wujud kehadiran negara dalam perlindungan terhadap WNI utamanya dalam pencegahan TKI nonprosedur di luar negeri.

"Kami hadir dengan sistem jemput bola untuk mendatangi para TKI langsung di ladang tempat mereka bekerja sehingga tidak perlu jauh-jauh ke kantor KJRI di Kuching," ujarnya.

Baca juga: Perlindungan Pekerja Migran Isu yang Penting

Ronny menegaskan penerbitan paspor menjadi solusi atas beberapa permasalahan yang kerap terjadi pada TKI di luar negeri. Ronny juga berpesan agar TKI taat aturan hukum di Malaysia.

Pada pelayanan jemput bola, KJRI Kuching hanya melayani WNI dengan kriteria sebagai berikut:

1. WNI yang sudah mempunyai paspor tapi tidak mempunyai permit/izin tinggal di Malaysia.

2. WNI yang punya paspor, namun telah habis masa berlakunya dan habis masa izin tinggalnya.

3. WNI tidak punya paspor, undocumented, tapi terdata pernah punya paspor RI (biasanya untuk kasus TKI yang masuk Malaysia menggunakan paspor, lalu lari dari majikan dan paspor ditahan oleh majikan).

Saat ini terdapat 154.864 TKI yang bekerja di wilayah Sarawak. Jumlah ini merupakan 95% dari total pekerja asing di Sarawak. Sementara itu terdapat sekitar 20 ribu TKI ilegal yang tinggal dan bekerja di Sarawak.

Selama Januari-Juni 2019, KJRI Kuching telah melaksanakan pelayanan jemput bola bagi WNI sebanyak 12 kali dengan jumlah WNI yang telah dilayani sebanyak 1.639 pemohon.

Di samping itu, KJRI Kuching juga telah memulangkan 284 TKI yang bermasalah dengan hukum di Malaysia. Pelanggaran hukum yang dilakukan seperti overstay, tidak memiliki paspor dan memalsukan cap paspor. Mereka dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat.(RO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya