Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Seorang WNI Tewas akibat Penembakan

Denny Parsaulian Sinaga
17/3/2019 06:20
Seorang WNI Tewas akibat Penembakan
(Anthony WALLACE/AFP)

HINGGA kemarin pukul 22.40 waktu Selandia Baru, KBRI Wellington menerima kabar bahwa seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Lilik Abdul Hamid (Pak Lilik), yang sebelumnya dikabarkan hilang, telah dikonfirmasi menjadi salah satu korban tewas dalam peristiwa penembakan di Masjid Al-Noor, Christchurch.

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, tadi malam, menyampaikan belasungkawa secara langsung kepada Nina Lilik Abdul Hamid melalui sambungan telepon.

Dukungan terhadap keluarga korban juga disampaikan Duta Besar (Dubes) Tantowi Yahya bersama warga Indonesia di Christchurch saat mengunjungi kediaman keluarga Pak Lilik di Christchurch.

Sebelumnya, Dubes telah meninjau Masjid Al-Noor serta melakukan doa bersama masyarakat di Taman Hagley Park. Doa ditujukan bagi para korban serta keluarga mereka.

Sebelumnya, pada sore hari, Dubes dan tim konsuler KBRI Wellington juga telah menjenguk dua orang WNI yang terluka akibat penembakan, yaitu Zulfirman Syah di RS Christchurch Public Hospital.

“Beliau telah menjalani multiple operations dan masih terus mendapatkan perawatan medis dari pihak rumah sakit. Kondisi anak Bapak Zulfirman Syah, yang juga tertembak, saat ini sudah stabil,” kata Tantowi.

Sementara itu, Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, kemarin, menyatakan bersumpah untuk memperkuat undang-undang (UU) tentang senjata api di negara itu setelah serangan terhadap dua masjid di Christchurch.

Pelaku penyerangan diketahui secara sah membeli 5 pucuk senjata, termasuk 2 senapan semiotomatis yang digunakan dalam pembantai­an tersebut.

Sebagai informasi, UU tentang senjata api negara itu lebih lemah ketimbang negara tetangganya, Australia. ‘Negeri Kanguru’ itu telah memberlakukan kontrol senjata secara ketat setelah pembantaian serupa pada 1996 silam.

Ardern mengatakan pelaku, yakni pria 28 tahun asal Australia bernama Brenton Tarrant, memperoleh lisensi pistol ‘Kategori A’ pada November 2017. Lisensi itu memungkinkan dia untuk membeli senjata seperti yang dipakai saat memberondong para jemaah di dua masjid di Christchurch. (AFP/Yan/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya