Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Kemenkes Ingin Isu Kesehatan Dikeluarkan dari RUU Pertembakauan

Antara
09/2/2017 15:01
Kemenkes Ingin Isu Kesehatan Dikeluarkan dari RUU Pertembakauan
Ilustrasi(Ilustrasi)

PEMERINTAH dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta hal-hal yang
berkaitan dengan isue kesehatan dikeluarkan dari Rancangan Undang-Undang
Pertembakauan bila pembahasan RUU tersebut dilanjutkan untuk dibahas di DPR.

"Hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan lebih baik dikeluarkan sehingga RUU Pertembakauan betul-betul tidak bersinggungan dengan kesehatan," kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Lingkungan Kemenkes M Subuh dalam diskusi bertema RUU Pertembakauan: Seberapa Penting Untuk Masyarakat?" di Jakarta, Kamis (9/2).

Hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan, misalnya, tentang kawasan tanpa rokok dan tujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat yang masih tercantum dalam RUU Pertembakauan. Subuh mengatakan peraturan tentang kawasan tanpa rokok sudah diatur dalam peraturan lain, termasuk sejumlah peraturan daerah. RUU Pertembakauan mencantumkan aturan yang sepintas mirip, tetapi tidak sama.

"Di dalam naskah RUU Pertembakauan ada aturan tentang kawasan tanpa asap rokok, jadi yang dilarang hanya aktivitas merokok. Padahal dalam kawasan tanpa rokok, bukan hanya aktivitas merokoknya saja yang dilarang melainkan juga jual beli rokok," tuturnya.

Menurut Subuh, RUU Pertembakauan saat ini masih bersinggungan dengan kesehatan dan banyak aspek lainnya sehingga sensitif bagi banyak pihak. Yang sensitif karena merasa memiliki kepentingan bukan hanya Kementerian Kesehatan, tetapi juga kementerian lain. "Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, misalnya, juga memiliki kepentingan terhadap RUU Pertembakauan," katanya.

Dalam diskusi tersebut hadir tiga pembicara. Selain Subuh, pembicara lainnya adalah anggota
Komisi X DPR Taufiqulhadi dan pegiat Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (Sapta) Julius Ibrani.(OL-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya