Headline

Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.

Pengusaha Tembakau Menunggu Kepastian Penambahan Layer Tarif Cukai

Akmal Fauzi
09/2/2026 15:25
Pengusaha Tembakau Menunggu Kepastian Penambahan Layer Tarif Cukai
Pengusaha tembakau Madura, Gus Lilur(Istimewa)

KOMUNITAS pengusaha tembakau di Madura menyoroti janji penambahan layer tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang sempat disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Januari 2025.

Kebijakan ini dianggap penting bagi produsen rokok skala kecil dan menengah, yang selama ini terbatas ruang geraknya oleh regulasi yang ada. Namun hingga kini, belum ada regulasi turunan maupun pengumuman resmi yang menindaklanjuti kebijakan tersebut.

Salah satu pengusaha tembakau Madura, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, atau akrab disapa Gus Lilur, Owner Rokok Bintang Sembilan, menegaskan bahwa kepastian tersebut menyangkut nasib ribuan pelaku industri tembakau rakyat.

“Kami menagih janji Pak Purbaya. Waktu itu jelas disampaikan, satu minggu akan ada kebijakan penambahan layer tarif cukai. Sekarang hampir satu bulan, belum ada kejelasan. Ini bukan soal kami saja, ini soal keberpihakan negara pada industri rakyat,” tegas Gus Lilur dalam keterangan yang diterima, Senin (9/2).

Ia menekankan bahwa penambahan layer CHT bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan strategi industrialisasi Madura yang telah lama diabaikan oleh pemerintah pusat.

Selama ini, terdapat kontradiksi tajam di Madura. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), empat kabupaten di pulau ini secara konsisten berada dalam zona kemiskinan tertinggi di Jawa, padahal Madura merupakan salah satu lumbung tembakau terbesar di Indonesia.

Para pengusaha menyoroti ketimpangan distribusi nilai ekonomi. Negara meraup cukai besar dari tembakau, namun Madura sebagai daerah penghasil justru minim ruang untuk berkembang menjadi kawasan industri.

“Selama ini negara mengambil manfaat dari cukai rokok, tapi Madura sebagai produsen tembakau justru tertinggal. Kami ini lumbung bahan baku, tapi tidak pernah diberi ruang untuk tumbuh sebagai kawasan industri,” ungkap Gus Lilur.

Menurutnya, menjamurnya rokok tanpa pita cukai bukan semata-mata masalah kriminal, melainkan akibat struktur tarif yang kaku. Selama ini, pabrik rokok rakyat tumbuh secara organik namun terjegal aturan yang tidak akomodatif terhadap skala modal mereka.

“Masalah rokok ilegal itu bukan semata kriminalitas. Itu akibat desain kebijakan yang tidak memberi ruang. Kalau layer tarif ditambah, pengusaha kecil bisa naik kelas, masuk sistem, bayar cukai, dan negara justru diuntungkan,” lanjut Gus Lilur.

Janji penambahan layer tersebut dianggap sebagai solusi win-win paling realistis: negara mengamankan penerimaan, sementara industri rakyat mendapatkan kepastian hukum.

Selain menuntut kepastian tarif, para pengusaha di Pulau Garam juga menyatakan dukungan penuh terhadap usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura, yang diperjuangkan Komunitas Muda Madura (KAMURA). KEK dipandang sebagai solusi struktural agar nilai tambah ekonomi tembakau tidak terus mengalir keluar Madura.

“Kalau negara serius ingin memberantas rokok ilegal, kuncinya bukan razia semata, tapi industrialisasi. KEK Tembakau adalah solusi jangka panjang agar Madura tidak hanya jadi pemasok bahan mentah, tapi pusat industri,” jelas Gus Lilur.

Para pengusaha tembakau Madura mendesak Kementerian Keuangan agar tidak abai terhadap pertumbuhan ekonomi yang lahir dari akar rumput.

“Kami tidak minta perlakuan istimewa. Kami hanya minta keadilan kebijakan. Negara jangan lagi abai pada industri yang tumbuh dari bawah. Kalau janji ini tidak ditepati, maka wacana pemberantasan rokok ilegal hanya akan jadi slogan,” tutup Gus Lilur.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya