Headline

Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.

Legislator Ingatkan Pemerintah Lindungi Jemaah dan Mitigasi Pembiayaan Haji

Akmal Fauzi
11/3/2026 05:30
Legislator Ingatkan Pemerintah Lindungi Jemaah dan Mitigasi Pembiayaan Haji
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina(DPR RI)

ANGGOTA Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengingatkan pemerintah untuk memperkuat perlindungan bagi jemaah umrah sekaligus menjaga stabilitas keuangan haji. Langkah ini diperlukan sebagai respons atas ketegangan geopolitik di Timur Tengah yang mulai berdampak pada pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

"Berkecamuknya konflik Timur Tengah berdampak segala aspek, dari keamanan hingga ekonomi. Karena itu perlu mitigasi komprehensif dari membawa pulang jamaah umrah dan memastikan keuangan haji tidak terganggu," ujar Selly dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3).

Situasi di kawasan kian memanas akibat konflik antara Iran dengan Israel dan Amerika Serikat, termasuk blokade Selat Hormuz. Dampaknya, nilai tukar rupiah merosot hingga menyentuh angka Rp17.000 per US Dolar.

Di sisi lain, Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan sejumlah tenggat penting menjelang musim haji. Diantaranya yakni pengajuan visa Umrah pada 19 Maret 2026, batas terakhir jamaah Umrah dapat memasuki Arab Saudi pada 2 April 2026, serta kewajiban seluruh jamaah Umrah meninggalkan Arab Saudi paling lambat 18 April 2026. 

Setelah tanggal tersebut, seluruh aktivitas Umrah dihentikan untuk mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji.

Eskalasi konflik juga berdampak langsung pada stabilitas penerbangan internasional, jalur logistik, hingga kenaikan harga energi dunia.

“Kita mengantisipasi semua kemungkinan, termasuk skenario terburuk. Jika terjadi eskalasi yang memengaruhi mobilitas penerbangan atau akses keluar-masuk Arab Saudi, maka perlindungan jamaah Indonesia menjadi prioritas utama,” tegas mantan Wakil Bupati Cirebon ini.

Kerawanan Jemaah Mandiri

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu memberikan perhatian khusus pada jemaah umrah mandiri. Kelompok ini dinilai paling rentan karena seringkali kurang memahami regulasi terbaru dari otoritas Arab Saudi.

“Jangan sampai pada saat dilakukan penertiban atau sweeping pengosongan kota suci seperti di Makkah menjelang musim haji, ada jamaah Indonesia yang tercecer, tidak memiliki dokumen perjalanan yang valid, atau bahkan berujung pada deportasi. Situasi seperti ini bukan hanya merugikan jamaah, tetapi juga berpotensi menimbulkan sanksi bagi Indonesia,” tuturnya.

Keberlanjutan Dana Haji dan Opsi Penerbangan

Terkait aspek finansial, Selly mengingatkan agar skenario pembiayaan darurat disiapkan jika jemaah haji nanti terpaksa bertahan lebih lama di Arab Saudi akibat kondisi darurat. Namun, ia mewanti-wanti agar penggunaan dana tersebut tidak mengganggu keberlanjutan tabungan haji jangka panjang.

“Dalam kondisi seperti itu, kita tidak bisa serta-merta membebankan seluruhnya kepada dana yang dikelola oleh BPKH. Dana haji harus dijaga keberlanjutannya. Jangan sampai seluruh sumber daya keuangan digunakan untuk menyelamatkan situasi jangka pendek, tetapi pada tahun berikutnya justru tidak tersedia dana yang cukup untuk memberangkatkan jamaah,” urainya.

Potensi kendala lain adalah rute penerbangan. Jika jalur utama terganggu, maskapai seperti Garuda Indonesia atau Saudi Arabian Airlines mungkin harus mengambil rute lebih jauh, misalnya memutar lewat Afrika, yang tentu meningkatkan biaya operasional secara signifikan.

“Karena itu, pemerintah harus menyiapkan berbagai opsi sejak sekarang, mulai dari koordinasi diplomatik, kesiapan maskapai, hingga skema pembiayaan darurat, agar keselamatan dan kepastian kepulangan jamaah tetap terjamin,” pungkas Selly.

Komisi VIII DPR RI berkomitmen terus mengawasi situasi ini untuk memastikan negara hadir penuh dalam melindungi jemaah, baik yang sedang menjalankan umrah maupun yang bersiap menuju musim haji 2026. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya