Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

10 Poin Mitigasi bagi Jemaah Umrah yang Terdampak Konflik di Timur Tengah.

Akmal Fauzi
03/3/2026 22:21
10 Poin Mitigasi bagi Jemaah Umrah yang Terdampak Konflik di Timur Tengah.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo(Kemenhaj)

KEMENTERIAN Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) bergerak cepat menyikapi dinamika keamanan di Timur Tengah yang mulai mengganggu jalur penerbangan ibadah umrah. Dalam pertemuan lintas kementerian dan asosiasi di Jakarta, disepakati 10 langkah strategis untuk menjamin keselamatan jemaah Indonesia.

Pertemuan tersebut melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perhubungan, maskapai penerbangan, serta asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa kebijakan penundaan keberangkatan merupakan bentuk perlindungan negara.

“Kerangka berpikir kita jelas, keselamatan jemaah adalah yang utama. Penundaan bukanlah pembatalan, melainkan langkah mitigasi risiko. Dan ini menunjukkan negara hadir untuk memastikan pelindungan, kepastian, dan ketenangan bagi seluruh jemaah,” ujar Puji Raharjo, Selasa (3/3).

10 Poin Kesepakatan Mitigasi Dampak Konflik

Berdasarkan hasil koordinasi, berikut adalah 10 poin kesepakatan bersama untuk melindungi jemaah umrah terdampak:

  1. Sepakat membentuk Pusat Koordinasi terpadu antara pemangku kepentingan yaitu Kementerian Haji dan Umrah RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Perhubungan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Perusahaan Penerbangan dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU);
  2. Seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk melakukan pertukaran data atau mengupdate informasi yang dibutuhkan untuk penanganan perjalanan Ibadah Umrah;
  3. Kementerian Luar Negeri RI mengimbau kepada PPIU agar mempertimbangkan penundaan keberangkatan calon jemaah Umrah untuk sementara waktu hingga kondisi keamanan wilayah udara dari dan menuju Arab Saudi dinilai lebih kondusif;
  4. Kementerian Perhubungan berkomitmen akan memberikan kemudahan izin extra flight dan izin terbang bagi perusahaan penerbangan yang membutuhkan;
  5. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkomitmen akan memberikan kemudahan pembatalan atau penundaan keberangkatan bagi jemaah/penumpang yang akan menunda keberangkatan namun sudah terbit visanya;
  6. Perusahaan penerbangan berkomitmen untuk memberikan kebijakan yang terbaik bagi jemaah umrah terkait tiket refund, reschedule, dan re-route tanpa dikenakan biaya, untuk layanan akomodasi dan konsumsi baik yang tertunda kepulangannya di Arab Saudi maupun yang tertahan di negara-negara transit asal pesawat, sesuai kebijakan maskapai masing-masing;
  7. Perusahaan penerbangan utama berkomitmen akan melaksanakan transfer penumpang kepada perusahaan yang memiliki hubungan kerjasama dengan perusahaan penerbangan utama dan mengupayakan untuk adanya ekstra flight untuk mengangkut jemaah yang stranded di Jeddah dan Madinah;
  8. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tetap memberangkatkan jemaahnya ke Arab Saudi dengan pertimbangan telah terikat kontrak layanan dan telah mengeluarkan biaya yang besar, wajib menjamin keselamatan dan keamanan jemaahnya sampai kembali lagi ke Tanah Air, dan PPIU wajib memberikan edukasi kepada jemaah terkait kondisi terkini di wilayah Timur Tengah;
  9. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berkomitmen bahwa bagi yang belum terikat kontrak layanan di Arab Saudi diharapkan dapat menunda keberangkatan, namun apabila tetap diberangkatkan maka PPIU wajib memberikan edukasi kepada jemaah terkait kondisi terkini di wilayah Timur Tengah;
  10. Kementerian Haji dan Umrah RI akan mengkomunikasikan kompensasi/restitusi/refund visa, akomodasi, konsumsi dan transportasi darat untuk calon jemaah umrah yang gagal berangkat karena adanya larangan penerbangan di sejumlah negara transit.

Pemerintah memastikan bahwa koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat guna menjaga keselamatan, kenyamanan, dan kepastian pelayanan bagi jemaah umrah Indonesia. (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya