Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa fasilitas kesehatan (faskes) maupun rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien yang berada dalam kondisi darurat.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas keluhan masyarakat, khususnya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang sempat dilaporkan ditolak rumah sakit karena status kepesertaannya dinonaktifkan.
"Sebetulnya tidak boleh rumah sakit dalam keadaan emergency itu (menolak pasien). Ada Undang-Undang Nomor 17, undang-undangnya Pak Menkes itu ada. Memang kemarin ada yang ingin cuci darah katanya ditolak sama rumah sakit, itu yang jadi ramai," kata Ghufron dalam rapat bersama Pimpinan DPR, Senin (9/2).
Ghufron mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik berbiaya tinggi, seperti gagal ginjal kronik, yang status PBI-nya nonaktif. Kondisi tersebut terjadi akibat dinamika pembaruan data di Kementerian Sosial.
Meski demikian, ia memastikan proses reaktivasi kepesertaan kini semakin mudah dan cepat melalui koordinasi lintas kementerian, sehingga pelayanan medis bagi peserta tidak terhenti.
Dalam upaya transformasi layanan, BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 3.170 rumah sakit di seluruh Indonesia. Menurut Ghufron, akses pelayanan kesehatan kini semakin sederhana, bahkan cukup dengan menunjukkan KTP.
Ia pun meminta manajemen rumah sakit tidak mempersulit pasien, terutama bagi mereka yang membutuhkan perawatan rutin seperti cuci darah.
"Sekali lagi, jadi kalau sudah terlanjur di rumah sakit, nah, itu bisa ke PIPP, bisa ke kantor BPJS, bisa ke BPJS 1. Setiap rumah sakit itu ada fotonya, ada nomor (petugas) yang bisa dihubungi. Sebetulnya tidak terlalu sulit dari peserta yang dinonaktifkan itu, asal SK Kemensos-nya jelas, kita mengikuti," jelasnya.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah menyalurkan uang muka pelayanan kepada rumah sakit untuk menjaga arus kas fasilitas kesehatan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah penundaan pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (H-2)
SEJUMLAH daerah di Jawa Tengah mengeluhkan banyaknya warga penerima bantuan iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinonaktifkan.
BPJS Kesehatan menjelaskan cara aktivasi kembali peserta PBI nonaktif melalui Dinas Sosial atau bantuan fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan klinik.
Pendekatan yang bersifat administratif-finansial ini membuat sistem kesehatan menjadi reaktif.
Lebih dari Rp50,2 triliun iuran peserta BPJS Kesehatan digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan 59,9 juta kasus penyakit kronis.
Kabupaten Mimika meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) tahun 2026 untuk kategori Madya.
Pemanfaatan teknologi digital dalam layanan JKN mencakup penggunaan Aplikasi Mobile JKN sebagai kanal utama layanan peserta, penerapan antrean online di fasilitas kesehatan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved