Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH daerah di Jawa Tengah mengeluhkan banyaknya warga penerima bantuan iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinonaktifkan. Berbagai reaksi pun muncul karena berdasarkan data di Jawa Tengah, terdapat 1,1 juta lebih peserta PBI yang dinonaktifkan.
Pemantauan Media Indonesia, Rabu (2/7) jutaan warga di Jawa Tengah penerima bantuan iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terancam tidak memperoleh lagi bantuan tersebut. Berdasarkan hasil pengecekan lapangan atau ground check Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh pemerintah pusat, data mereka telah dinonaktifkan.
Jumlah PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan di tiap daerag berbeda-beda, tetapi rata-rata jumlahnya mencapai puluhan ribu warga per daerah. Seperti Kabupaten Semarang sebanyak 21.158 warga, Demak 41.000 warga, Jepara 53.128 warga, Batang 105.000 warga, Grobogan 44.370 warga, Blora 21.630 warga, dan lainnya.
"Kami segera mengambil langkah-langkah dengan pendataan lagi, karena penonaktifan PBI BPJS Kesehatan ini dampaknya sangat besar terutama warga kurang mampu dan penderita penyakit kronis," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang Istichomah, Rabu (2/7).
Hal serupa diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Demak Ali Maimun bahwa data pasti berada di Dinas Sosial. Namun, penonaktifan warga penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan ini akan cukup terasa bagi warga kurang mampu.
Demikian juga Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Blora Luluk Kusuma Agung Ariadi yang mengungkapkan bahwa data per Maret 2025 menunjukkan ada 374.877 warga Blora yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan dan kini 21.630 di antaranya nonaktifkan akibat proses migrasi sistem dari DTKS ke DTSEN.
Kepala Dinas Sosial Jawa Tengah Imam Maskur mengatakan, secara keseluruhan jumlah peserta PBI BPJS Kesehatan di Jawa Tengah merupakan hasil verifikasi faktual data DTSEN mencapai 1.114.421 warga dan hal itu telah disampaikan untuk ditindaklanjuti agar warga dapat mengajukan reaktivasi.
“Kami sampaikan kepada kabupaten/kota terkait, jika ada warga terhapus dari penerima bantuan iuran tetapi masih membutuhkan bantuan, terutama yang punya penyakit menahun dan perlu pemeriksaan rutin dapat diajukan diaktifkan kembali,” kata Imam Maskur.
Proses reaktivasi saat ini, ungkap Imam Maskur, sedang berlangsung di tingkat kabupaten/kota, diharapkan dapat selesai dan status kepesertaan aktif kembali pada akhir Juli 2025, penonaktifan PBI BPJS Kesehatan itu bertujuan untuk memperbaiki akurasi dan keadilan dalam pemberian bantuan. (AS/E-4)
SEJUMLAH opsi dukungan disiapkan untuk membantu pasien Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Wonosobo, Jawa Tengah, yang kepesertaannya dinonaktifkan.
Pernyataan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berpotensi menyesatkan publik dan memicu penyebaran hoaks
Sekitar 11 juta peserta PBI BPJS Kesehatan dinonaktifkan sejak 1 Februari 2026 sebagai bagian dari pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Penonaktifan ini dilakukan tanpa pemberitahuan memadai, sehingga membatasi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan gratis.
Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), memastikan rumah sakit tetap melayani pasien Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan (PBI JK) yang sempat dinonaktifkan.
DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menantang anggota Komisi IX DPR RI untuk membereskan karut-marut data Penerima Bantuan Iuran (PBI).
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, meminta pemerintah segera merevisi Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
BPJS Kesehatan merupakan badan resmi milik pemerintah yang bertugas memberikan perlindungan kesehatan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan medis dengan biaya terjangkau.
Total biaya penanganan gagal ginjal mencapai Rp13 triliun pada 2025. Angka ini menempatkan gagal ginjal di posisi kedua setelah penyakit jantung yang menelan biaya Rp17 triliun.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Jangan khawatir sakit saat mudik! BPJS Kesehatan pastikan peserta JKN bisa berobat di seluruh Indonesia selama libur Lebaran 2026. Cek prosedur & titik poskonya
BPJS Kesehatan secara rutin menghadirkan Posko Mudik setiap periode Lebaran sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN
KPCDI desak pemerintah reformasi layanan ginjal. 98% pasien terjebak cuci darah akibat minim informasi, memicu beban BPJS Rp11 triliun dan angka kematian tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved