Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Abaikan Penderita Serangan Strok Terancam Dipidana

Media Indonesia
27/6/2025 21:23
Abaikan Penderita Serangan Strok Terancam Dipidana
Ketum Yastroki Dr. dr. Tugas Ratmono (kanan berdiri) menyampaikan pesan pada para dokter spesialis keluarga peserta pencerahan sekaligus pelatihan pencegahan dan penanganan kasus strok.(Dok ist)

PENDERITA serangan mendadak berbagai penyakit,  termasuk strok butuh pertolongan awal orang terdekat saat kejadian. Bagi yang mengabaikan, terancam dipidana.

Pentingnya kepedulian kemanusiaan setingkat itu, Yastroki bersama Perhimpunan Dokter  Keluarga Indonesia (PDKI) dan KREKI sepakat mengedepankan dokter spesialis keluarga menjadi pelatih relawan atau stroke helper. Upaya ini  diharapkan mampu meminimalisasi kasus strok sebagai penyakit tidak menular, tetapi mematikan urutan pertama terbanyak  di Indonesia. Urutan berikut  yaitu penyakit jantung dan kanker.

"Di tingkat dunia, Indonesia berada pada posisi ke tingga terbanyak kasus strok," kata Ketua Umum Yayasan Stroke Indonesia (Yastroki)  Mayjen (Purn.) Dr. dr. Tugas Ratmono, Sp.S, MARS, MH, saat memberi pencerahan sekaligus pelatihan kepada kalangan dokter spesialis keluarga, di Hotel JW, Marriot, Jakarta Selatan, Jumat, (27/6/25).

Peran dokter  spesialis keluarga diharapkan dapat melatih atau menularkan kecakapan penanganan kasus strok kepada orang terdekat atau keluarga pasien yang mendapatkan pelayanan medisnya.

Dokter yang hadir dari berbagai pelosok tanah air dalam naungan PDKI. Pelatihan kecakapan memberi pertolongan menggunakan alat peraga berlangsung  pada tempat sama oleh Komunitas Relawan Emergensi Kesehatan Indonesia (KREKI) diketuai Brigjen (Purn) Dr. dr. Supriyantoro, Sp.P,MARS.

Sanksi pidana bagi pelaku mengabaikan korban kecelakaan dan atau penderita serangan penyakit bersifat mendadak, menurut  Dr. Supriyantoro, tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 531. Ancaman hukumannya 3 bulan penjara.

Gandeng RT dan RW sebagai Relawan

Agenda Yastroki menggalang relawan ke depan menyasar ke tingkat RT/RW seluruh Indonesia.  Ketua rukun tetangga/rukun warga (RT/RW) juga tergolong strategis guna pencegahan sekaligus meminimalisir kasus strok.

Yastroki akan mengupayakan uang insentif bagi pengurus RT/RW yang menjadi relawan. Dana  bersumber dari bantuan berbagai perusahaan dan lainnya.

Didominasi Hipertensi 

Pencetus penyakit matinya kehidupan atau strok tergolong  dominan akibat tekanan darah tinggi (hipertensi), menyusul pencemaran udara termasuk merokok.

Keluhan sakit kepala, nyeri tengkuk disertai demam, selayaknya diwaspadai. "Jika tiba-tiba mulut penderita miring kanan atau kiri dan  bicara cadel, segera bawa ke rumah sakit terdekat," kata dr. Suryo Sp.N yang turut memberi pencerahan. "Masih ada waktu emas 2,5 jam bagi dokter di rumah sakit bisa menyelamatkannya."

Problem tambahan muncul justru ketika penderita sudah tiba di rumah sakit, tetapi  menunda pelayanan hingga berjam-jam karena pasien adalah  tanggungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Kesehatan (BPJS Kesehatan

Pihak Yastroki mengambil langkah penilaian pelayanan rumah sakit terbaik bagi penderita stroke mengusung tema : Rumah Sakit Ramah Stroke, sehingga dapat menjadi panduan terbaik bagi warga masyarakat yang butuh pengobatan. (HO/H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya