Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
ORGANISASI Anatomi Pertambangan Indonesia (API) buka suara terkait dugaan pelanggaran Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang menyeret PT Position di Halmahera Timur (Haltim).
API mengeklaim bahwa berdasarkan penelusuran dokumen, aktivitas perusahaan tersebut telah memiliki dasar hukum yang sah. Direktur Eksekutif API, Riyanda Barmawi, menyatakan bahwa tudingan mengenai aktivitas ilegal maupun kerusakan lingkungan tersebut tidak didasarkan pada penanganan resmi dari kementerian terkait.
"Hingga saat ini tidak pernah ada penanganan resmi dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait dugaan kerusakan lingkungan atau pembukaan lahan ilegal yang diarahkan kepada perusahaan tersebut," ujar Riyanda dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/1).
Riyanda menjelaskan, spekulasi mengenai pelanggaran yang beredar di lapangan diduga berasal dari pihak-pihak yang tidak mewakili institusi resmi. Ia menegaskan bahwa PT Position telah mengantongi izin PPKH yang terdaftar secara resmi di Kementerian Kehutanan.
"Kami telah melakukan investigasi menyeluruh terhadap dokumen perizinan PT Position. Hasil penelusuran kami menunjukkan PPKH perusahaan dinyatakan lengkap. Jadi, informasi yang menyebut adanya aktivitas penambangan ilegal itu keliru," tambahnya.
Lebih lanjut, Riyanda mengimbau semua pihak untuk melakukan verifikasi atau tabayyun sebelum menyebarkan informasi ke publik. Hal ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan iklim investasi di sektor pertambangan agar tidak terganggu oleh data yang dianggapnya tidak valid. Meskipun membela legalitas perusahaan tersebut, Riyanda menegaskan bahwa API sebagai lembaga pengawas akan tetap memantau aktivitas di lapangan guna memastikan prinsip pertambangan berkelanjutan dijalankan.
"Secara kelembagaan, API tetap mengawasi aktivitas pertambangan dengan menjunjung tinggi prinsip green mining untuk meminimalisir dampak negatif terhadap ekosistem," pungkasnya.
Sebelumnya, konsorsium Advokasi Tambang (Katam) Maluku Utara kembali menyoroti dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (illegal mining) yang dilakukan PT Position di Halmahera Timur. Sorotan kali ini tidak hanya tertuju pada aktivitas perusahaan, tetapi juga mengarah pada dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum di Maluku Utara.
Koordinator Katam Malut, Muhlis Ibrahim, menilai penanganan kasus tersebut berjalan lamban meski fakta-fakta hukum telah terang benderang. Ia menyebut, sikap aparat penegak hukum yang terkesan ragu bertindak justru memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap kejahatan pertambangan.
“Kasus PT Position ini bukan tanpa dasar hukum. Semua sudah jelas dan terang, baik dari hasil pemeriksaan Gakkum Kehutanan maupun putusan pengadilan,” kata Muhlis melalui keterangan tertulis, Rabu (28/1).
Muhlis menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Gakkum Kementerian Kehutanan tertanggal 28 April 2025, PT Position dinyatakan melakukan pembukaan lahan dan pengambilan material nikel di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Laporan tersebut, kata dia, merupakan dokumen resmi Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua yang disusun berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan pada 29 April hingga 3 Mei 2025.
“Dalam laporan itu dengan jelas disebutkan bahwa PT Position melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa PPKH. Ini bukan asumsi, tapi hasil pemeriksaan resmi negara,” tegas Muhlis. (E-4)
Patroli pencegahan telah mulai digencarkan, khususnya di Provinsi Riau, untuk mengantisipasi peningkatan kerawanan karhutla.
Berdasarkan evaluasi nasional, luas karhutla sepanjang 2025 tercatat sekitar 359 ribu hektare atau 0,19 persen dari total daratan Indonesia.
Ia menjelaskan, perubahan tata ruang yang tidak terkendali turut memengaruhi daya tampung air di wilayah Jabodetabek.
Sebagai anggota terbaru koalisi, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia membawa keahlian kelas dunia dalam proyek karbon berbasis hutan dan solusi berbasis alam.
Kementerian Kehutanan mencatat capaian positif dalam pelaksanaan rehabilitasi mangrove sepanjang 2025.
Kegiatan pertambangan tidak dapat dikategorikan sebagai penyerobotan lahan, selama aktivitas tersebut dilakukan berdasarkan izin resmi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved