Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Child Grooming Mengintai, Ekosistem Perlindungan Perlu Diperkuat

Ficky Ramadhan
28/1/2026 20:19
Child Grooming Mengintai, Ekosistem Perlindungan Perlu Diperkuat
Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem sekaligus Anggota DPR RI Komisi I, Amelia Anggraini.(Dok. DPR RI)

FENOMENA grooming terhadap anak atau child grooming semakin menjadi ancaman serius yang kerap luput dari deteksi. Kasus-kasus yang muncul ke permukaan dinilai hanya sebagian kecil dari persoalan yang jauh lebih besar, seperti gunung es yang menyembunyikan banyak korban di bawahnya.

Banyak anak yang menjadi korban child grooming tanpa menyadarinya, sementara sebagian lainnya memilih diam karena takut, malu, atau tidak tahu harus melapor ke mana.

Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem sekaligus Anggota DPR RI Komisi I, Amelia Anggraini menyampaikan bahwa pembahasan mengenai child grooming, termasuk yang ramai dibicarakan melalui buku Broken Strings dan kasus Aurelia, bukan untuk mencari sensasi atau mengulang luka korban.

Menurutnya, isu ini perlu dibicarakan secara terbuka agar publik memahami bahwa child grooming adalah kejahatan yang nyata, dekat, dan sering kali tersembunyi.

"Kasus seperti ini ibarat gunung es. Yang terlihat di permukaan hanya sedikit, tetapi di bawahnya ada banyak sekali ‘Aurel-Aurel’ lain, anak-anak yang menjadi korban grooming namun belum sadar, atau sudah sadar tapi tidak tahu harus melapor ke mana," kata Amelia dalam Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (28/1).

Ia menegaskan bahwa korban tidak boleh dibebani tuntutan untuk selalu kuat, berani, atau bahkan harus viral terlebih dahulu agar mendapatkan keadilan. Tanggung jawab justru berada pada negara dan masyarakat untuk memastikan sistem perlindungan yang kuat, pintu pertolongan yang jelas, serta perlindungan yang nyata bagi korban.

"Tugas negara dan masyarakat adalah memastikan sistemnya yang kuat, pintu pertolongannya jelas, dan perlindungannya nyata," ujarnya.

Amelia menjelaskan bahwa child grooming kerap disalahpahami sebagai sekadar percakapan bernuansa rayuan di ruang digital. Padahal, child grooming merupakan proses manipulatif yang dilakukan secara bertahap, dimulai dari membangun kedekatan, kepercayaan, hingga memetakan kerentanan korban.

"Grooming bukan sekadar chat mesra. Ini adalah proses membangun relasi kuasa, di mana pelaku secara perlahan mendorong batas melalui pujian, hadiah, hingga membuat anak merasa spesial dan bergantung," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa proses tersebut sering kali berlanjut pada isolasi korban dari lingkungan sosial, penanaman rasa bersalah, ancaman, hingga eksploitasi seksual dan ekonomi. Yang membuat child grooming sangat berbahaya, menurut Amelia, adalah karena dari luar relasi ini kerap terlihat normal, bahkan positif.

"Korban bisa merasa dirinya yang bersalah, padahal yang terjadi adalah manipulasi psikologis yang menyerang harga diri dan rasa aman anak," ucapnya.

Dalam konteks yang lebih luas, Amelia mengingatkan bahwa ancaman child grooming bersifat lintas batas dan meningkat seiring pesatnya perkembangan teknologi digital. Data global menunjukkan peningkatan signifikan kejahatan seksual terhadap anak, termasuk sexual communication with a child yang berkaitan erat dengan child grooming.

"Indonesia tidak hidup di ruang hampa. Pelaku memanfaatkan platform, fitur, bahkan algoritma untuk menjangkau anak-anak," ujarnya.

Di dalam negeri, situasi dinilai tak kalah serius. Komnas HAM mencatat ratusan ribu kasus kekerasan berbasis gender, sementara pemerintah mengakui bahwa angka laporan masih jauh di bawah prevalensi sebenarnya karena banyak korban tidak melapor.

Amelia juga menyoroti bahwa pelaku child grooming kerap merupakan orang yang dikenal korban dan memiliki citra baik di lingkungan sosial, seperti anggota keluarga, guru, atau tokoh masyarakat. Karena itu, ia meminta publik berhenti menyederhanakan persoalan ini sebagai sekadar kurangnya pengawasan orang tua.

"Ini bukan hanya soal moral individu. Ini adalah soal sistem perlindungan anak," tegasnya.

Sebagai Anggota DPR RI Komisi I, Amelia menyinggung peran negara melalui regulasi, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini menempatkan kepentingan terbaik anak di atas kepentingan komersial platform digital, serta mewajibkan perlindungan berbasis usia, fitur keamanan, dan mekanisme pelaporan yang efektif.

Menurut Amelia, tantangan terbesar saat ini adalah implementasi dan penegakan aturan secara konsisten. Negara, tegasnya, tidak boleh menunggu kasus viral untuk bertindak.

"Grooming sering terjadi di ruang privat, seperti pesan langsung, grup kecil, dan aplikasi percakapan. Mekanisme pelaporan dan respons cepat menjadi kunci," tuturnya.

Amelia juga menegaskan bahwa perjuangan melawan child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh berhenti pada wacana.

"Tugas kita bukan memaksa korban untuk bicara. Tugas kita memastikan bahwa ketika mereka siap bicara, sistem sudah siap menerima, melindungi, dan memulihkan," pungkasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya