Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
IKATAN Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyerukan pentingnya orangtua untuk lebih teliti dalam memeriksa label pangan pada produk kemasan. Langkah ini sangat krusial guna memastikan asupan nutrisi yang tepat dan aman bagi tumbuh kembang anak, terutama bagi kelompok usia di bawah tiga tahun.
Anggota Unit Kerja Koordinasi (UKK) Nutrisi dan Penyakit Metabolik IDAI, Dr. dr. Klara Yuliarti, Sp.A, Subs.N.P.M.(K), menjelaskan bahwa produk yang telah mendapatkan izin edar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) memiliki standar syarat yang ketat, mulai dari komposisi hingga proses produksinya.
Dalam sebuah webinar di Jakarta, yang dikutip Rabu (28/1), Klara merinci lima poin utama yang wajib dicermati orang tua saat memilih pangan olahan dalam kemasan.
1. Tanggal Kedaluwarsa
Prioritas utama adalah memastikan produk masih dalam masa berlaku. Meski pihak supermarket memiliki SOP ketat, potensi kesalahan manusia tetap ada.
“Walaupun ini biasanya kalau di supermarket, ya harusnya pemilik supermarket tidak boleh menjual makanan kedaluwarsa, tapi itu bisa terjadi ya, namanya juga human error,” tegas Klara.
2. Komposisi Bahan dan Alergen
Orangtua diminta memperhatikan daftar bahan makanan yang digunakan. Hal ini sangat penting bagi anak-anak yang memiliki riwayat alergi tertentu guna menghindari bahan pemicu yang mungkin terkandung dalam produk.
3. Informasi Nilai Gizi (ING)
Memahami nutrition fact atau informasi nilai gizi menjadi poin ketiga yang disorot.
Klara mengingatkan agar orangtua melihat angka-angka gizi tersebut berdasarkan takaran saji yang dicetak, bukan berdasarkan total berat bersih satu kemasan.
4. Klaim Gizi dan Kesehatan
Orangtua juga perlu mencermati klaim kesehatan yang tertera pada kemasan, serta kategori pangan olahan tersebut.
Pengecekan ini memastikan apakah nutrisi yang ditonjolkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan anak.
5. Perlindungan Khusus Anak di Bawah 3 Tahun
IDAI menekankan bahwa anak-anak, khususnya yang berusia di bawah tiga tahun, merupakan populasi khusus yang wajib dilindungi.
Oleh karena itu, standar makanan olahan untuk kelompok usia ini jauh lebih ketat dibandingkan dengan makanan umum.
Lebih lanjut, Klara menjelaskan beberapa jenis pangan yang wajib memiliki izin BPOM dan sertifikasi tertentu. Di antaranya adalah pangan olahan dalam kemasan eceran, pangan fortifikasi (yang diperkaya zat gizi khusus), serta pangan wajib SNI seperti air minum kemasan dan minyak goreng sawit.
Orangtua juga diminta mewaspadai Bahan Tambahan Pangan (BTP) seperti pewarna atau penyedap rasa yang sering ditambahkan ke dalam makanan.
Dengan memahami label pangan secara utuh, orangtua diharapkan dapat memberikan perlindungan gizi maksimal bagi buah hati mereka. (Ant/Z-1)
Kandungan gula yang disamarkan ini sering ditemukan pada jenis makanan ultraprocessed food (UPF).
Kalimat-kalimat seperti "itu cuma masalah kecil", "nanti juga lupa", atau "jangan lebay" dari orang dewasa justru dapat berdampak buruk pada kondisi psikologis anak.
Tontonan yang diakses secara terus-menerus memicu adiksi yang membuat anak enggan berhenti menatap layar.
Posisi di tengah membuat seorang anak merasa perlu melakukan upaya ekstra untuk mendapatkan perhatian orangtua yang sering kali terbagi.
Orangtua perlu membedakan penggunaan gawai untuk kebutuhan produktif dan hiburan.
Pendekatan bermain jauh lebih efektif dalam memberikan edukasi seksual karena membuat informasi lebih mudah diterima tanpa menciptakan rasa takut pada anak.
Langkah preventif harus dimulai bahkan sebelum keberangkatan. Orangtua diminta untuk tidak meremehkan pemeriksaan kesehatan awal bagi anak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved