Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Orangtua Diingatkan Agar Cermat Baca Label Makanan demi Tumbuh Kembang Anak

Basuki Eka Purnama
28/1/2026 03:56
Orangtua Diingatkan Agar Cermat Baca Label Makanan demi Tumbuh Kembang Anak
Ilustrasi(Freepik)

IKATAN Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyerukan pentingnya orangtua untuk lebih teliti dalam memeriksa label pangan pada produk kemasan. Langkah ini sangat krusial guna memastikan asupan nutrisi yang tepat dan aman bagi tumbuh kembang anak, terutama bagi kelompok usia di bawah tiga tahun.

Anggota Unit Kerja Koordinasi (UKK) Nutrisi dan Penyakit Metabolik IDAI, Dr. dr. Klara Yuliarti, Sp.A, Subs.N.P.M.(K), menjelaskan bahwa produk yang telah mendapatkan izin edar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) memiliki standar syarat yang ketat, mulai dari komposisi hingga proses produksinya.

Dalam sebuah webinar di Jakarta, yang dikutip Rabu (28/1), Klara merinci lima poin utama yang wajib dicermati orang tua saat memilih pangan olahan dalam kemasan.

1. Tanggal Kedaluwarsa

Prioritas utama adalah memastikan produk masih dalam masa berlaku. Meski pihak supermarket memiliki SOP ketat, potensi kesalahan manusia tetap ada.

“Walaupun ini biasanya kalau di supermarket, ya harusnya pemilik supermarket tidak boleh menjual makanan kedaluwarsa, tapi itu bisa terjadi ya, namanya juga human error,” tegas Klara.

2. Komposisi Bahan dan Alergen

Orangtua diminta memperhatikan daftar bahan makanan yang digunakan. Hal ini sangat penting bagi anak-anak yang memiliki riwayat alergi tertentu guna menghindari bahan pemicu yang mungkin terkandung dalam produk.

3. Informasi Nilai Gizi (ING)

Memahami nutrition fact atau informasi nilai gizi menjadi poin ketiga yang disorot. 

Klara mengingatkan agar orangtua melihat angka-angka gizi tersebut berdasarkan takaran saji yang dicetak, bukan berdasarkan total berat bersih satu kemasan.

4. Klaim Gizi dan Kesehatan

Orangtua juga perlu mencermati klaim kesehatan yang tertera pada kemasan, serta kategori pangan olahan tersebut. 

Pengecekan ini memastikan apakah nutrisi yang ditonjolkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan anak.

5. Perlindungan Khusus Anak di Bawah 3 Tahun

IDAI menekankan bahwa anak-anak, khususnya yang berusia di bawah tiga tahun, merupakan populasi khusus yang wajib dilindungi. 

Oleh karena itu, standar makanan olahan untuk kelompok usia ini jauh lebih ketat dibandingkan dengan makanan umum.

Lebih lanjut, Klara menjelaskan beberapa jenis pangan yang wajib memiliki izin BPOM dan sertifikasi tertentu. Di antaranya adalah pangan olahan dalam kemasan eceran, pangan fortifikasi (yang diperkaya zat gizi khusus), serta pangan wajib SNI seperti air minum kemasan dan minyak goreng sawit.

Orangtua juga diminta mewaspadai Bahan Tambahan Pangan (BTP) seperti pewarna atau penyedap rasa yang sering ditambahkan ke dalam makanan. 

Dengan memahami label pangan secara utuh, orangtua diharapkan dapat memberikan perlindungan gizi maksimal bagi buah hati mereka. (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya