Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KINERJA Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dinilai belum optimal dalam mengeksekusi penyelesaian kasus-kasus kehutanan di Tanah Air. Kemenhut pun dianggap lebih sering terjebak dalam tataran rencana tanpa memberikan solusi tuntas di lapangan.
Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, saat berbincang dengan awak media di Jakarta, Senin (19/1). Ia menekankan pentingnya langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan publik.
"Publik sudah terlalu sering disuguhi janji dan rencana kerja, tetapi eksekusi di lapangan minim bukti nyata," kata Mukhsin Nasir yang kerap dipanggil Daeng.
Penegakan Sanksi
Daeng meminta agar Kemenhut tidak lagi sekadar menumpuk dokumen rencana strategis sementara persoalan besar terus menggantung. Ia mempertanyakan efektivitas peran kementerian dalam penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pengenaan denda bagi pelaku usaha yang memanfaatkan kawasan hutan.
"Wilayah kita memang sangat luas, problem kita kompleks. Tapi ayo dong, pilih satu kasus saja, selesaikan tuntas. Misalnya, yang terbaru soal tambang di kawasan hutan dan bencana alam di Aceh, Sumbar dan Sumut yang diduga penyebabnya oleh gundulnya hutan. Tuntaskan setuntas-tuntasnya supaya masyarakat percaya bahwa pemerintah memang serius,” tegas Daeng.
Padahal, menurutnya, undang-undang telah memberikan kewenangan penuh kepada Kemenhut sebagai penyelenggara negara untuk mengawasi serta menerapkan sanksi denda hingga pidana terhadap korporasi yang mengabaikan iuran PNBP, baik yang beroperasi secara legal maupun ilegal. "Maka pejabat kehutanan punya kewenangan dapat menerapkan sanksi pidana kepada setiap korporasi yang illegal."
Perketat Pengawasan
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto diharapkan segera memerintahkan Jaksa Agung, Kapolri, hingga Menteri Pertahanan untuk memperketat pengawasan terhadap tata kelola di Kemenhut. Langkah ini dianggap krusial demi percepatan penyelamatan kerugian perekonomian negara dari sektor sumber daya alam yang selama ini terabaikan.
"Intinya segera awasi tata kelola kerja Kemenhut agar kerugian negara di sektor sumber daya alam terselamatkan," ujar Daeng Mukhsin.
Terkait keberadaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Matahukum berharap lembaga ini tidak hanya bergerak pada penyelamatan kawasan secara fisik. Satgas didorong mampu mengevaluasi menyeluruh kinerja internal kementerian hingga jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah sebagai ujung tombak.
Daeng menilai, penuntasan satu kasus konkret dapat menjadi pilot project yang membuktikan keseriusan pemerintah. Tanpa eksekusi nyata, dampak kerusakan lingkungan seperti hilangnya keanekaragaman hayati dan konflik horizontal akan terus berulang. “Kalau cuma rencana tanpa eksekusi, masalah seperti ini akan terus muncul, berulang, tanpa ada pembelajaran nyata,” bebernya.
Matahukum mengingatkan bahwa dunia internasional tengah menyoroti peran Indonesia sebagai pemilik hutan tropis terbesar ketiga di dunia. Kegagalan dalam tata kelola hutan dapat meruntuhkan modal politik dan diplomasi Indonesia di mata global.
"Jika Kemenhut terus hanya berputar pada janji tanpa realisasi, kepercayaan publik dan internasional bisa runtuh. Padahal, posisi strategis Indonesia sebagai negara pemilik hutan tropis terbesar ketiga di dunia seharusnya menjadi modal politik dan diplomasi yang kuat," tutup Daeng. (P-2)
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan akan menindaklanjuti data Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
PRESIDEN Prabowo Subianto mencabut izin operasional 28 perusahaan pertambangan dan perkebunan karena beraktivitas di lahan milik negara. Kejagung kini mencari unsur pidananya
Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan kehutanan dan non-kehutanan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terkait pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.
Pencabutan izin 28 perusahaan oleh pemerintah tidak berhenti pada sanksi administratif.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, percepatan penetapan hutan adat harus dilakukan dengan mengubah cara berpikir dan pendekatan dalam pengelolaan hutan Indonesia.
YAYASAN Kehati menilai rencana DPR membahas revisi UU Kehutanan setelah penanganan bencana di Sumatra merupakan langkah penting untuk mengurangi risiko bencana hidrometeorologis.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menilai rangkaian banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra harus menjadi peringatan keras
RANGKAIAN bencana alam yang terjadi di Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat disebut harus menjadi momentum perbaikan tata kelola hutan secara menyeluruh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved