Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Ini Tiga Penyebab Bencana, Kerusakan akibat Ulah Manusia Faktor Paling Bisa Dikendalikan

Basuki Eka Purnama
11/12/2025 13:14
Ini Tiga Penyebab Bencana, Kerusakan akibat Ulah Manusia Faktor Paling Bisa Dikendalikan
Anggota Basarnas gabungan melakukan pencarian korban bencana tanah longsor dan banjir bandang di Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka,Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Selasa (9/12/2025).(ANTARA/Muhammad Adimaja)

PENINGKATAN intensitas bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor di berbagai wilayah Indonesia belakangan ini mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan mitigasi yang ada. 

Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan (Fahutan) IPB University, Prof. Dr. Ir. Dodik Nurrochmat, MSF, menegaskan bahwa mitigasi berbasis riset adalah kunci untuk menekan risiko dampak bencana.

Menurut Prof. Dodik, bencana hidrometeorologi adalah fenomena yang tidak bisa ditolak, terutama karena adanya faktor cuaca ekstrem. Namun, ia membagi penyebab bencana menjadi tiga faktor utama, yang dua di antaranya hanya bisa dimitigasi, sementara satu faktor lainnya justru harus dikelola.

Tiga Faktor Penyebab Bencana

Prof. Dodik merangkum tiga penyebab utama bencana alam hidrometeorologi:

  1. Cuaca Ekstrem
  2. Kondisi Geografis
  3. Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas Manusia

"Dua faktor pertama itu kita mitigasi. Tapi yang ketiga, kita bisa kelola lewat regulasi dan tata kelola lingkungan," tegas Prof Dodik. "Kerusakan lingkungan karena manusia justru faktor yang paling bisa kita kendalikan."

Penegasan ini menekankan bahwa meski cuaca dan geografi adalah given, intervensi manusia terhadap alam merupakan celah yang paling mungkin untuk diperbaiki.

Kritik Regulasi dan Pentingnya Basis Sains

Lebih lanjut, Prof. Dodik menggarisbawahi pentingnya menjadikan hasil riset sebagai fondasi kebijakan mitigasi bencana. Ia menyayangkan bahwa basis ilmiah untuk mitigasi sudah lama tersedia, tetapi belum dimanfaatkan secara optimal oleh pembuat kebijakan.

"Di IPB sudah ada disertasi pada 2020 yang memetakan potensi banjir bandang dan longsor di Aceh Tamiang dan wilayah lainnya. Secara ilmiah, semua sudah dihitung. Curah hujan, tutupan lahan, hingga risiko longsoran," ungkapnya. 

Ia kemudian mempertanyakan, "Persoalannya, kenapa data ini belum digunakan sebagai dasar kebijakan?"

Prof. Dodik juga menyoroti regulasi lingkungan yang dinilai masih bersifat umum dan belum adaptif terhadap kondisi lokal spesifik. Ia mencontohkan aturan jarak sempadan sungai.

"Aturan jarak sempadan sungai 50–100 meter itu hanya acuan umum. Di wilayah hulu, 1–2 meter saja itu berbahaya. Tapi orang berlindung di balik regulasi yang secara ilmiah justru tidak tepat. Ke depan, kebijakan harus berbasis sains, bukan hanya aturan umum," tandasnya.

Oleh karena itu, kebijakan lingkungan harus berorientasi pada daya dukung dan daya tampung lingkungan suatu daerah, bukan sekadar batas administratif yang kaku.

Orientasi Sanksi: dari Denda ke Pemulihan Lingkungan

Selain perbaikan tata kelola, Prof. Dodik juga menyerukan pergeseran orientasi dalam penegakan sanksi lingkungan. 

Menurutnya, sanksi tidak boleh lagi berfokus pada denda besar semata, melainkan harus diarahkan pada pemulihan lingkungan yang nyata.

"Denda ratusan triliun itu tidak ada artinya kalau tidak digunakan untuk memulihkan lingkungan. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 jelas ada mandat pemulihan lingkungan sebagai sanksi utama," jelasnya.

Menyikapi bencana yang baru-baru ini melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Prof. Dodik berharap kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran berharga untuk perbaikan sistem mitigasi nasional secara menyeluruh.

"Bencana mungkin tidak bisa kita hindari, tapi risikonya bisa kita tekan. Dengan riset berbasis alam, early warning system, dan tata kelola yang benar, dampak bencana bisa kita kurangi," tutupnya. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya