Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Ironi NU: Konflik Urusan Tambang, bukan Beda Pikiran Agama

Rahmatul Fajri
04/12/2025 13:04
Ironi NU: Konflik Urusan Tambang, bukan Beda Pikiran Agama
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar (tiga dari kanan) dan Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (tiga dari kiri) saat Kick Off Peringatan Satu Abad NU di Hotel Sultan, Jakarta(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

PENGAMAT politik Adi Prayitno menyayangkan terjadinya konflik di antara elite Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Menurutnya, konflik tersebut berada di luar tugas NU yang seharusnya berbicara soal agama dan kemasyarakatan. 

"Yang menjadi ironi itu konfliknya karena urusan tambang, bukan karena beda pikiran soal mazhab beragama," kata Adi kepada Media Indonesia, Kamis (4/12).

Adi menilai konflik ini jelas merugikan warga NU di akar rumput. Ia mengatakan warga akan melihat para elite silang pendapat dan saling memecat satu sama lain. Terlebih, para pimpinan NU merupakan kiai dan tokoh yang lama berkecimpung di organisasi. 

"Tentu akar rumput NU di bawah dirugikan melihat elite struktural mereka berkonflik. Apapun judulnya, PBNU itu diisi oleh kiai dan santri senior yang dinilai sudah sangat dewasa dalam urusan urusan organisasi," katanya.

Lebih lanjut, Adi menilai konflik ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Perlu dilakukannya islah atau rekonsiliasi untuk menemukan titik temu di antara kedua belah pihak.

"Sebaik-baiknya solusi itu rekonsiliasi. Harus ada kompromi dari kedua belah pihak," katanya.

Diketahui, konflik tengah melanda internal PBNU. Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menegaskan Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjabat sebagai ketua umum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Menurut Miftachul, Gus Yahya tidak lagi memiliki kewenangan maupun hak menggunakan atribut ketua umum. Hasil keputusan rapat harian Syuriyah menyebut alasan pencopotan Gus Yahya, yakni terlibat jaringan Zionis dan soal tata kelolah keuangan PBNU yang mengindikasikan pelanggaran.

Namun, Gus Yahya menolak pemberhentian tersebut. Ia menilai Rais Aam PBNU tidak berwenang memberhentikan ketua umum. Ia menegaskan pemberhentian ketua umum PBNU hanya bisa dilakukan melalui muktamar. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya