Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Dualisme PBNU, Pengamat: Segera Islah atau Muktamar Luar Biasa

Rahmatul Fajri
10/12/2025 20:33
Dualisme PBNU, Pengamat: Segera Islah atau Muktamar Luar Biasa
PBNU(Dok.MI)

Konflik internal di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kian meruncinh menyusul penetapan Zulfa Mustofa sebagai Pejabat (Pj) Ketua Umum oleh Syuriyah di tengah klaim legalitas kepemimpinan Yahya Cholil Staquf. Peneliti Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli menilai situasi ini telah mengarah pada dualisme kepemimpinan yang berpotensi merusak integritas organisasi.

Lili Romli mencatat bahwa saat ini, baik kepemimpinan Gus Yahya maupun kepemimpinan Zulfa Mustofa sama-sama mengklaim memiliki dasar dan legitimasi yang kuat, serta sama-sama mengacu pada AD/ART organisasi.

"Tampaknya dengan situasi tersebut, di tubuh PBNU terjadi dualisme kepemimpinan, yang masing-masing mengklaim memiliki dasar dan legitimasi yang kuat," ujar Romli, kepada Media Indonesia, hari ini.

Sebagai organisasi keagamaan terbesar, Romli menekankan bahwa konflik yang berlarut-larut ini harus segera diakhiri karena tidak elok bagi organisasi yang dihuni oleh para kiai dan ulama. Ia melihat jalan islah atau rekonsiliasi masih terbuka lebar.

"Saya kira jalan islah masih terbuka jika masing-masing menurunkan egonya demi menjaga integritas dan marwah organisasi keagamaan," kata Lili.

Romli mengusulkan tiga opsi penyelesaian utama jika islah gagal dicapai. Pertama, jalur hukum yang menyelesaikan sengketa kepengurusan melalui pengadilan. Kedua, penyelenggaraan muktamar lebih awal. Ketiga, muktamar luar biasa yang merupakan mekanisme darurat untuk menyelesaikan konflik organisasi.

Ia memperingatkan bahwa jika konflik ini terus berlarut-larut, dikhawatirkan akan muncul kekecewaan dari para jamaah. Konsekuensi terburuknya adalah munculnya krisis kepercayaan dan krisis legitimasi otoritas keagamaan.

"Bahkan bisa jadi juga muncul distrust dan krisis legitimasi dan otoritas keagamaannya karena tidak dianggap lagi sebagai uswah, suri teladan, yang harus diikuti," tambahnya.(P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya