Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Sesepuh dan Mustasyar Nahdlatul Ulama Tebuireng menilai pemberhentian Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tak sesuai aturan organisasi. Hal tersebut merupakan salah satu kesimpulan dalam Forum Sesepuh dan Mustasyar Nahdlatul Ulama Tebuireng, hari ini.
"Forum berpandangan bahwa proses pemakzulan Ketua Umum tidak sesuai dengan aturan organisasi sebagaimana ketentuan AD/ART," kata Juru Bicara Forum Sesepuh Nahdaltul Ulama Jombang, KH Oing Abdul Muid, melalui keterangan tertulis, Sabtu (6/12).
Meski demikian, Oing mengatakan forum juga melihat adanya informasi kuat terjadinya pelanggaran atau kekeliruan serius dalam pengambilan keputusan oleh Gus Yahya sebagai Ketua Umum. Ia mengatakan pelanggaran itu perlu diklarifikasi melalui mekanisme organisasi secara menyeluruh.
Oing mengatakan forum Sesepuh dan Mustasyar Nahdlatul Ulama Tebuireng merekomendasikan rapat pleno untuk menetapkan PJ ketua umum PBNU tidak diselenggarakan sebelum seluruh prosedur dan musyawarah diselesaikan sesuai ketentuan organisasi.
"Forum Sesepuh mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, menjaga ketertiban organisasi, dan menghindari langkah yang berpotensi memperbesar ketegangan. Forum menegaskan bahwa persoalan ini hendaknya diselesaikan melalui mekanisme internal NU, tanpa melibatkan institusi atau proses eksternal, demi menjaga kewibawaan jam’iyyah dan memelihara NU sebagai aset besar bangsa," katanya.
Pertemuan digelar di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (6/12). Dalam undangan yang beredar, agenda pertemuan tersebut ialah silaturahim antara Ketua Umum PBNU dengan Mustasyar PBNU sebagai tindak lanjut dari pertemuan di Pondok Pesantren Al Falah, Ploso, Jawa Timur.
Undangan tersebut ditandatangani oleh pengasuh Ponpes Tebuireng KH Hakim Mahfudz dan KH Umar Wahid. Turut mengundang, yakni Pengasuh Ponpes Lirboyo KH Anwar Manshur dan Pengasuh Ponpes Al Falah KH Nurul Huda Jazuli, keduanya merupakan Mustasyar PBNU.
Diketahui, konflik tengah melanda internal PBNU. Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menegaskan Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjabat sebagai ketua umum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Menurut Miftachul, Gus Yahya tidak lagi memiliki kewenangan maupun hak menggunakan atribut ketua umum. Hasil keputusan rapat harian Syuriyah menyebut alasan pencopotan Gus Yahya, yakni terlibat jaringan Zionis dan soal tata kelolah keuangan PBNU yang mengindikasikan pelanggaran.
Namun, Gus Yahya menolak pemberhentian tersebut. Ia menilai Rais Aam PBNU tidak berwenang memberhentikan ketua umum. Ia menegaskan pemberhentian ketua umum PBNU hanya bisa dilakukan melalui muktamar.(P-1)
Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sepakat waktu Muktamar NU ditentukan bersama melalui kepanitiaan hasil tabayun di Pesantren Lirboyo.
Rais Aam PBNU H Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mencapai kesepakatan islah.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, memastikan akan memenuhi undangan silaturahim dari para kiai sepuh dan mustasyar Nahdlatul Ulama.
Najib menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah meredakan ketegangan dan mendorong tercapainya islah atau rekonsiliasi di tubuh PBNU.
KEMELUT di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) hingga kini masih menjadi perbincangan.
Rais Syuriyah PBNU, Mohammad Nuh, menanggapi pernyataan kubu Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) yang menyebut rapat pleno di Hotel Sultan tidak sah.
Ia menyebut, dalam forum tersebut ia memberikan penjelasan serta dilengkapi dengan dokumen. Pihaknya berharap dari hasil pertemuan ini menjadi awal yang baik.
Kedatangannya ke Pesantren Tebuireng Jombang tersebut juga untuk menghadiri panggilan dari para kiai sepuh. Ia juga didampingi sejumlah pengurus di PBNU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved