Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Forum Dialog Konservasi Indonesia Desak RUU Kehutanan Pertimbangkan Kegentingan Ekologis

Indrastuti
30/11/2025 13:56
Forum Dialog Konservasi Indonesia Desak RUU Kehutanan Pertimbangkan Kegentingan Ekologis
Ilustrasi(Dok BNPB)

PENYUSUNAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan harus mempertimbangkan kegentingan ekologis yang kini terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Banjir besar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menjadi bukti kerusakan ekosistem hutan yang terus dibiarkan.

“Deforestasi, degradasi, alih fungsi hutan yang longgar, serta minimnya pengawasan adalah penyebab nyata rangkaian banjir dan longsor hari ini. Daya dukung hutan kita sudah rusak oleh tata kelola yang buruk,” ujar Muhamad Burhanudin dari Yayasan KEHATI sekaligus perwakilan Forum Dialog Konservasi Indonesia (FDKI) dalam Diskusi Publik bertema “Menagih Komitmen Nasional atas Keadilan Ekologis dalam RUU Kehutanan” di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Diskusi yang diselenggarakan FDKI bersama KEHATI ini menghadirkan Daniel Johan (Fraksi PKB), Riyono Caping (Fraksi PKS), Kiagus M. Iqbal (Sajogyo Institute/FDKI), Adhyta F. Utami (Think Policy), Dr. Danang Anggoro (UGM), dan Viky Arthiando (CELIOS).

Ayut Enggeliah dari FDKI dan Sawit Watch menegaskan bahwa tren bencana hidrometeorologi terus meningkat. Hingga November 2025 BNPB mencatat 2.590 bencana, naik dari 2.284 pada 2024, didominasi banjir dan longsor. “Pada titik ini, revisi UU Kehutanan harus menjawab kegentingan ekologis. Ini bukan agenda teknokratis, tetapi keharusan ekologis, moral, dan politik.”

Menurut Kiagus M. Iqbal, draf awal RUU masih mengakomodasi kepentingan ekstraktif dan belum memasukkan masukan masyarakat sipil, termasuk hasil RDPU 15 Juli 2025 bersama FDKI dan elemen masyarakat sipil lainnya. “Regulasi yang baik harus berpijak pada realitas di lapangan dan menangkap suara publik,” kata dia. 

Dalam forum tersebut, FDKI menyerahkan dokumen masukan terbaru kepada DPR yang memuat enam prinsip penting: perubahan paradigma penguasaan dan status hutan; perbaikan tata kelola dan perizinan yang selama ini sentralistik dan tertutup; ruang partisipasi bermakna; penghentian pelepasan kawasan hutan untuk fungsi nonkehutanan; pengukuhan kawasan yang lebih adil; harmonisasi regulasi kehutanan dan putusan MK.

Daniel Johan menyatakan Komisi IV DPR masih membuka ruang masukan untuk penyusunan Naskah Akademik dan draf RUU, termasuk penyesuaian terhadap Putusan MK 34, 35, 45, dan 95 serta harmonisasi dengan UU Cipta Kerja. “Prinsip kami, UU baru harus berpihak pada ekologis. Izin pemanfaatan hutan harus diperketat. Status hutan adat harus dilepaskan dari hutan negara,” ungkap dia.

Riyono Caping menambahkan bahwa DPR mengusung enam prinsip perubahan: sinkronisasi regulasi, klasifikasi status hutan, reformasi perizinan, pengawasan berbasis teknologi, dan penyempurnaan sanksi. Ini diperkuat oleh rencana perluasan perhutanan sosial, skema benefit sharing adil, pengakuan masyarakat adat, penguatan kelembagaan desa, serta akses legal yang lebih sederhana. “Kami juga mengusulkan penguatan KPH, prinsip kehati-hatian, standar keberlanjutan hutan, restorasi lanskap prioritas, dan integrasi ekonomi hijau,” kata dia.

Jangan Normalisasi Alih Fungsi Hutan

Dr. Danang Anggoro menekankan perlunya perubahan pasal-pasal pemanfaatan hutan, terutama Pasal 38 yang membuka ruang pemanfaatan kawasan lindung untuk pertambangan, serta pasal dalam UU Cipta Kerja yang memperlonggar pemanfaatan hutan lindung dan konservasi. “Jangan menormalisasi alih fungsi hutan dengan dalih ‘strategi pembangunan’. Semua kegiatan harus menjaga fungsi ekologis dan sosial hutan,” ujarnya. 

Adhyta F. Utami menyatakan revisi UU Kehutanan harus menjadi agenda bersama agar dorongan perubahan lebih kuat. Namun isu ini belum menjadi perhatian publik. “Ke depan, kampanye revisi UU Kehutanan perlu dikaitkan dengan isu yang lebih dekat dengan masyarakat, seperti dampak ekonomi, korupsi, dan bencana.”

Viky Arthiando menegaskan kegagalan paradigma ekonomi dalam regulasi kehutanan saat ini. Riset CELIOS menunjukkan moratorium sawit di kawasan hutan justru meningkatkan serapan tenaga kerja (716.000 orang) dibanding skenario nonmoratorium (268.000). Kebijakan energi berbasis PLTU bahkan menyebabkan dampak ekonomi dan kesehatan hingga Rp1.813 triliun. “Inilah pentingnya revisi UU Kehutanan untuk lebih mempertimbangkan ekologis, bukan ekonomi berbasis korporasi,” tandas dia.  (H-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya