Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Kebijakan Berbasis Bukti: Kementerian Kehutanan Dianugerahi Predikat Unggul

Cahya Mulyana
26/11/2025 20:47
Kebijakan Berbasis Bukti: Kementerian Kehutanan Dianugerahi Predikat Unggul
Prosesi penyerahan IKK Awards 2025 terhadap Kementerian Kehutanan,.(dok.Istimewa)

KEMENTERIAN Kehutanan meraih Penghargaan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Awards 2025 dengan kualifikasi Unggul dari Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kementerian Kehutanan menjadi salah satu instansi dengan nilai tertinggi dalam penilaian IKK 2025.

Penghargaan ini diterima oleh Kepala Pusat Kebijakan Strategis, Muh. Ahdiyar Syahrony, dalam puncak acara IKK Awards di Surabaya, Selasa (25/11/2025). IKK Awards diberikan kepada instansi pemerintah pusat maupun daerah yang mampu menghadirkan kualitas kebijakan publik terbaik, mulai dari proses perencanaan, implementasi, hingga evaluasi.

“Terima kasih kepada LAN atas apresiasi ini. Capaian ini menunjukkan komitmen Kementerian Kehutanan dalam meningkatkan kualitas perencanaan, implementasi, evaluasi, serta keberlanjutan kebijakan sektor kehutanan, termasuk transparansi dan partisipasi publik di setiap tahapnya,” ujar Syahrony dalam keterangannya, Rabu (26/11).

“Penghargaan ini memotivasi kami untuk terus memperbaiki tata kelola kebijakan guna mendukung reformasi birokrasi, Asta Cita, dan visi Indonesia Emas 2045,” sambungnya.

IKK merupakan instrumen untuk mengukur kualitas kebijakan pemerintah berdasarkan dampak, efektivitas, serta prinsip evidence-based policy making. Tahun 2025, lebih dari 548 instansi pemerintah pusat dan daerah mengikuti proses pengukuran IKK secara nasional.

Dalam penilaian tersebut, Kementerian Kehutanan menjadi bagian dari 6,41% instansi kategori Unggul, yaitu kelompok nilai tertinggi dalam IKK 2025. Pencapaian ini mempertegas pentingnya kualitas kebijakan dalam mengelola kawasan hutan, yang mencakup sekitar 63% luas daratan Indonesia.

Tiga kebijakan Kementerian Kehutanan yang dinilai dalam IKK 2025 meliputi: Rehabilitasi Hutan dan Lahan (penyusunan RURHL DAS dan RTn RHL), Perhutanan Sosial (pengelolaan di kawasan hutan dengan pengelolaan khusus), serta Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (penyelesaian usaha atau kegiatan terbangun di KSA, KPA, dan Taman Buru). Ketiga kebijakan tersebut memperoleh nilai kategori unggul secara konsisten.

“Ini menjadi pemicu bagi kami untuk terus memperbaiki kualitas kebijakan kehutanan yang ada,” tegas Syahrony. (Cah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya