Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, menyebut pihaknya melakukan pemetaan melalui pemberitaan media pada periode 1 November 2024 hingga 31 Oktober 2025 yang menemukan bahwa adanya kaitan 11 kasus femisida dengan kekerasan berbasis daring (online) dari relasi digital.
"Mulanya relasinya dari komunikasi daring, lalu kemudian ada kedekatan semu, terbangun koneksi cepat, lalu pada saat yang sama pelaku membangun kontrol dan juga bisa memetakan kerentanan dari korbannya, kemudian ada dominasi, penguasaan, itu sudah ada indikasi muncul melalui interaksi digital," kata Yuni dalam pelatihan media dan peluncuran buku di Jakarta, Senin (24/11).
Selanjutnya saat pertemuan secara langsung di ruang-ruang privat, seperti di hotel atau pun losmen, ada ekskalasi kekerasan fisik dan seksual yang kemudian pelaku melakukan pembunuhan, karena korban dianggap tidak memenuhi ekspektasi.
Sementara itu, Komnas Perempuan juga menemukan femisida dalam konteks konflik bersenjata.
"Jadi perempuan kombatan, misalnya kita jumpai ada satu kasus di Papua, dia menghadapi kerentanan dalam struktur kelompoknya sendiri, tapi pada saat yang sama juga dia juga mengalami kekerasan seksual juga," ungkap Yuni.
Lalu dampak dari situasi di daerah konflik bersenjata juga ada potensial eskalasi kekerasannya, lalu kemudian kerentanan secara spesifik bahwa perempuan yang lebih mudah untuk ditaklukkan menjadi target kekerasan. (Iam/M-3)
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Pemulihan bagi Saudah harus mencakup aspek kesehatan, psikologis, hingga jaminan sosial, mengingat status korban sebagai kelompok rentan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran keluarga sebagai ruang yang aman bagi perempuan, sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Komnas Perempuan menegaskan Pasal 452 KUHP baru tetap memidana orang dewasa yang membawa lari anak meski atas dasar suka sama suka.
WAKIL Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menilai aturan mengenai perzinaan dalam KUHP baru bisa mencegah terjadinya persekusi terhadap pelaku perzinaan.
Ia menjelaskan dalam pasal tersebut tidak ada orang yang dirugikan dapat dilaporkan dengan delik aduan oleh salah satu orangtua.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved