Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Isi Risalah Rapat Syuriah yang Minta Gus Yahya Berhenti dari Ketua Umum PBNU

Despian Nurhidayat
23/11/2025 11:06
Isi Risalah Rapat Syuriah yang Minta Gus Yahya Berhenti dari Ketua Umum PBNU
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya difoto dalam wawancara dengan Media Indonesia di Kantor Pusat PBUN, Kramat Jakarta, Kamis (30/12/2021).(MI/Susanto)

HASIL risalah rapat syuriah memutuskan sejumlah poin yakni meminta KH. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya untuk mundur dari jabatannya Ketua Umum PBNU

Selain itu, risalah rapat harian tersebut juga menegaskan bahwa jika batas waktu pengunduran diri tidak dipenuhi, Syuriyah PBNU berhak memberhentikan Gus Yahya dari kursi pimpinan organisasi.

Adapun isi risalah dari Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:

a. KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.

b. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Pada 21 November 2025, ketua pengurus PBNU wilayah se-Indonesia diminta hadir dalam rapat koordinasi di Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (22/11) malam. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni dan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Faisal Saimima.

Sebelumnya pada Kamis 20 November 2025, digelar Rapat Harian Syuriyah PBNU di Jakarta. Isi risalah rapat itu ditandatangani Rais Aam PBNU, KH. Miftachul Akhyar dan meminta Gus Yahya diberhentikan dari Ketua Umum PBNU dalam waktu 3 hari sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.

Risalah itu juga menyebutkan apabila dalam batas waktu pengunduran diri tidak dipenuhi, Syuriyah PBNU berhak memberhentikan Gus Yahya dari kursi pimpinan organisasi. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik