Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Wasekjen PBNU Sebut Gus Yahya tak Berhak Atasnamakan Ketum, Gus Yahya : Hanya Bisa Melalui Muktamar

Media Indonesia
04/12/2025 15:20
Wasekjen PBNU Sebut Gus Yahya tak Berhak Atasnamakan Ketum, Gus Yahya : Hanya Bisa Melalui Muktamar
KH Yahya Cholil Staquf(Antara Foto)

WAKIL Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU KH. mron Rosyadi Hamid mengatakan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tak berhak mengatasnamakan sebagai Ketum PBNU. Sebab, hasil rapat Syuriyah  telah memutuskan untuk memberhentikannya.

"Keputusan tertinggi organisasi PBNU ada di Syuriyah yang dipimpin Rais Aam," kata Gus Imron, Kamis (4/12).

Ia menegaskan bahwa keputusan Syuriyah telah memberhentikan Gus Yahya sebagai Ketum.

Sementra itu, Gus Yahya menegaskan bahwa dia hanya bisa diberhentikan melalui muktamar atau muktamar luas biasa. Ia mengatakan apabila dinilai bersalah, seharusnya diperiksa atau diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi. 

"Saya terbuka untuk diperiksa. Tapi tidak mungkin saya menerima hanya dituduh saja tanpa diberi kesempatan untuk membuat klarifikasi, apapun tuduhan yang ada silahkan dibuktikan," ucap dia, Rabu (3/12).

Menurutnya semua pihak sebaiknya mengikuti proses sesuai aturan organisasi. Ia menegaskan jabatan yang ada padanya hanya bisa diubah melalui muktamar. 

"Karena mandatoris itu memang hanya bisa diubah kedudukannya melalui muktamar mari kita selenggarakan muktamar," tukas Gus Yahya.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran berat yang ditudingkan padanya hanya bisa dibuktikan melalui muktamar. Hal itu, kata dia, diatur dalam Pasal 74 Anggaran Rumah Tangga (ART) NU.

Sedangkan, syuriah menurutnya hanya berwenang membicarakan hal-hal kesyuriahan atau kelembagaan syuriah. Bukan memecat seseorang dalam organsiasi. (Ant/H-4)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya