Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
YAHYA Cholil Staquf atau Gus Yahya telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Umum atau Ketum PBNU. Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Sarmidi Husna, mengatakan kekosongan jabatan ketum akan diisi oleh penjabat atau PJ
Keputusan itu, ujar dia, menjadi kewenangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi NU. Penjabat (Pj) Ketua Umum, terang dia, akan bertugas menjalankan amanat hingga ada ketua umum yang dipilih sesuai mekanisme organisasi.
Ia menambahkan apabila Gus Yahya keberatan atas tersebut, ada jalur yang bisa ditempuh yakni melalui Majelis Tahkim NU. Hal itu menurutnya sesuai Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.
“Kalau Gus Yahya keberatan, silakan menempuh keberatan melalui Majelis Tahkim. Jalurnya ada, prosedurnya jelas,” katanya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/11).
Pada konferensi pers itu, ditegaskan bahwa Gus Yahya sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketum PBNU. Ia mengatakan Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 sah dan berlaku, sehingga Gus Yahya tak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
“Surat yang ditandatangani KH Afifuddin Muhajir (Wakil Rais Aam) dan KH Tajul Mafakhir (Katib Syuriyah) itu sah. Dengan surat itu, Gus Yahya sudah tidak menjabat Ketua Umum lagi,” ujar Sarmidi Husna.
Ia menjelaskan, Surat Edaran 4785 tersebut merupakan tindak lanjut dari Hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU pada Kamis, 20 November 2025. Dalam rapat itu, diputuskan dua hal penting, yakni Gus Yahya diminta mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak diterimanya keputusan. Kedua, jika dalam tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah memutuskan memberhentikan KH Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Terkait polemik keabsahan dan perdebatan soal stempel digital, Sarmidi menjelaskan bahwa surat edaran itu pada dasarnya benar, namun mengalami kendala teknis di sistem Digdaya Persuratan PBNU sehingga belum dapat distempel digital sebagaimana lazimnya. Meski demikian, dari sisi keputusan Syuriyah, substansi dalam surat tersebut tetap dinyatakan sah.
Ia menegaskan proses organisasi sedang dan Syuriyah bekerja sesuai tugasnya seraya menambahkan bahwa pada saatnya, rapat pleno dan permusyawaratan PBNU akan memberi penjelasan yang lebih utuh kepada jamaah. (H-4)
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, didampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, menghadiri puncak peringatan Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) di Malang
Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, membeberkan alasan fundamental di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto melibatkan Indonesia dalam Board of Peace.
KETUA Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyampaikan pesan mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto terkait Board of Peace atau Dewan Perdamaian Gaza.
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan menggelar pertemuan dengan puluhan pimpinan organisasi Islam dan tokoh pondok pesantren dari berbagai daerah pada hari ini.
Presiden Prabowo Subianto mengundang perwakilan sejumlah organisasi masyarakat Islam, termasuk PBNU, Muhammadiyah, dan MUI, ke Istana Kepresidenan RI, Jakarta.
Ketidakhadiran sejumlah tokoh penting dalam puncak peringatan Hari Lahir (Harlah) 100 Tahun Masehi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Istora Senayan.
Ia juga memastikan bahwa PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan Eks Menag Yaqut.
Gus Yahya menyatakan bahwa saat ini seluruh elemen di bawah tidak menginginkan adanya keretakan organisasi.
Dalam pertemuan kiai sepuh NU tersebut, juga disimpulkan bahwa pemberhentian Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU tak sesuai aturan organisasi.
Wasekjen PBNU KH Imron Rosyadi Hamid mengatakan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tak berhak mengatasnamakan sebagai Ketum PBNU.
Terdapat banyak faktor pemecatan KH. Yahya Kholil Staquf dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dari beberapa faktor, salah satunya terkait tata kelola keuangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved