Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Gus Yahya Sebut Dokumen Pemberhentian Ketum PBNU tanpa Legalitas 

M Ilham Ramadhan Avisena
26/11/2025 19:32
Gus Yahya Sebut Dokumen Pemberhentian Ketum PBNU tanpa Legalitas 
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau  akrab disapa Gus Yahya(Dok.MI)

KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf  atau Gus Yahya mengatakan dokumen soal pemberhentian dirinya yang terlanjur beredar, tak resmi. Ia mengatakan  tidak ada tanda tangan dalam draft dokumen tersebut.

"Walaupun draft sudah dibuat, tapi tidak bisa mendapatkan stempel digital," kata Gus Yahya saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/11).

Ia mengatakan untuk mengetahui legalitas dokumen tersebut, dapat dicek tautan atau link dalam draft itu. Dari sana, akan terlihat nomor yang dicantumkan dalam dokumen yang mana menurut dia tidak dikenal.

"Surat itu memang tidak memenuhi ketentuan, dengan kata lain tidak sah," imbuh dia.

Dokumen yang beredar ialah hasil rapat harian syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan bahwa Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Ketetapan itu berlaku terhitung sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. 

Dokumen berupa risalah dengan Surat Edaran Nomor 4705/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tersebut telah beredar yang disebut merupakan hasil pertemuan dari Syariyah PBNU pada 21 November 2025 di Jakarta, ketika Wakil Rais Aam KH. Afifuddin Muhajir menyerahkan Risalah Rapat kepada Yahya Staquf. Namun, Risalah itu kemudian dikembalikan. 

Gus Yahya menegaskan upaya untuk memberhentikan dirinya sebagai Ketum PBNU tidak sah secara prosedur. Meskipun dokumen itu sudah berupa keputusan, ia mengatakan secara administrasi tidak memenuhi syarat organisasi.
 
Lebih jauh ia mengatakan ada sistem administrasi digital di PBNU yang dirancang untuk memastikan bahwa hanya dokumen valid yang dapat diterbitkan dan muncul di platform resmi organisasi. Dokumen resmi  atau legal, kata dia, muncul atau diterima di platform Digdaya NU, bukan diedarkan melalui pesan berantai dari aplikasi obrolan.

"Prosesnya tidak dapat diterima karena hanya melontarkan tuduhan-tuduhan dan melarang saya untuk memberikan klarifikasi, tapi kemudian langsung menetapkan keputusan," kata dia.

Ia menyebut keputusan untuk memberhentikan dirinya telah melampaui wewenang rapat harian Syuriyah. Ia menegaskan Syuriyah tak punya kewenangan memberhentikan orang dalam organisasi apalagi Ketum. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik