Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MENYOAL rencana pemerintah untuk membuat regulasi anti-bullying menyusul maraknya kasus bullying hingga memakan korban, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, memastikan bahwa rencana tersebut saat ini sedang dalam tahap pembahasan.
“Masih dalam proses pembahasan dengan pihak-pihak terkait,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Rabu (19/11).
Dihubungi secara terpisah, Kepala Pusat Penguatan Karakter, Rusprita Putri Utami, menjelaskan bahwa perbedaan regulasi baru ini dengan Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan adalah dari sisi pendekatannya.
“Sesuai arahan pak Menteri, regulasi mewujudkan sekolah aman dan nyaman harus menggunakan pendekatan yang humanis, kultural, dan partisipatif. Saat ini kami tengah menggali masukan dari berbagai pemangku kepentingan,” kata Ruspita.
Dia pun menambahkan bahwa regulasi baru ini kemungkinan besar akan hadir saat tahun ajaran baru berlangsung nantinya.
“Harapannya di tahun ajaran baru sudah bisa terimplementasi,” tuturnya.
Sebelumnya, pengamat pendidikan sekaligus Rektor Institut Media Digital Emtek (IMDE), Totok Amin Soefijanto, mengatakan bahwa sebenarnya yang dibutuhkan bukan regulasi, tapi aksi nyata dan serius dari jajaran pendidikan dari pusat sampai daerah dalam menerapkan regulasi yang sudah ada.
“Tim Satgas antikekerasan, antipelecehan, dan antiperundungan sebenarnya harus ada di setiap sekolah. Kepala sekolah juga harus memasang papan yang menampilkan nomor hotline dan mengadakan sosialisasi secara rutin untuk warga sekolah, anak didik, dan orangtua wali,” ujar Totok.
Perlu diketahui, tim satgas antibullying di sekolah dasar dan menengah dibentuk berdasarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Tim ini disebut Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan bertugas melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban atau pemberian sanksi administratif kepada pelaku dengan mempertimbangkan sanksi yang edukatif dan tetap memperhatikan hak pendidikan peserta didik,” pungkasnya. (H-2)
MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti kembali meraih penghargaan nasional. Kali ini, ia dianugerahi predikat Tokoh Pencetak Karakter Unggul Pelajar Indonesia.
Menteri Mu’ti juga menyoroti peran pendidikan vokasi dalam membekali peserta didik dengan keahlian yang relevan dan dinamis.
Revitalisasi PAUD tersebut merupakan bagian dari program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan anak usia dini.
Pada 2026, Kemendikdasmen akan mengadakan pelatihan bagi guru pendamping yang akan menemani murid ABK di sekolah inklusi dan SLB.
Naufal berencana memperluas AMIRA untuk dapat digunakan dalam banyak mata pelajaran dan program keahlian, serta mengintegrasikannya dengan sistem administrasi dan penilaian.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan apresiasi terhadap kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam Puncak Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh.
PERUNDUNGAN atau bullying sesungguhnya sudah dinyatakan dilarang dan termasuk salah satu dosa besar dalam penyelenggaraan pendidikan.
Anak-anak harus dibekali dengan kemampuan untuk bersikap asertif. Hal ini bertujuan agar anak mampu menjaga batasan dirinya dalam relasi sosial.
Reaksi pertama orangtua saat mengetahui anak mereka dirundung akan sangat menentukan proses pemulihan mental sang anak.
Kemenkes mengungkapkan temuan senior yang merupakan peserta PPDS Unsri melakukan perundungan atau bullying pada juniornya dengan memeras Rp15 juta per bulan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved