Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Mendikdasmen Sebut Regulasi Anti-Bullying masih dalam Proses Pembahasan

Despian Nurhidayat
19/11/2025 08:53
Mendikdasmen Sebut Regulasi Anti-Bullying masih dalam Proses Pembahasan
Mendikdasmen Abdul Mu'ti(Dok ist)

MENYOAL rencana pemerintah untuk membuat regulasi anti-bullying menyusul maraknya kasus bullying hingga memakan korban, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, memastikan bahwa rencana tersebut saat ini sedang dalam tahap pembahasan. 

“Masih dalam proses pembahasan dengan pihak-pihak terkait,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Rabu (19/11). 

Dihubungi secara terpisah, Kepala Pusat Penguatan Karakter, Rusprita Putri Utami, menjelaskan bahwa perbedaan regulasi baru ini dengan Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan adalah dari sisi pendekatannya. 

“Sesuai arahan pak Menteri, regulasi mewujudkan sekolah aman dan nyaman harus menggunakan pendekatan yang humanis, kultural, dan partisipatif. Saat ini kami tengah menggali masukan dari berbagai pemangku kepentingan,” kata Ruspita. 

Dia pun menambahkan bahwa regulasi baru ini kemungkinan besar akan hadir saat tahun ajaran baru berlangsung nantinya. 

“Harapannya di tahun ajaran baru sudah bisa terimplementasi,” tuturnya. 

Sebelumnya, pengamat pendidikan sekaligus Rektor Institut Media Digital Emtek (IMDE), Totok Amin Soefijanto, mengatakan bahwa sebenarnya yang dibutuhkan bukan regulasi, tapi aksi nyata dan serius dari jajaran pendidikan dari pusat sampai daerah dalam menerapkan regulasi yang sudah ada. 

“Tim Satgas antikekerasan, antipelecehan, dan  antiperundungan sebenarnya harus ada di setiap sekolah. Kepala sekolah juga harus memasang papan yang menampilkan nomor hotline dan mengadakan sosialisasi secara rutin untuk warga sekolah, anak didik, dan orangtua wali,” ujar Totok. 

Perlu diketahui, tim satgas antibullying di sekolah dasar dan menengah dibentuk berdasarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. 

“Tim ini disebut Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan bertugas melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban atau pemberian sanksi administratif kepada pelaku dengan mempertimbangkan sanksi yang edukatif dan tetap memperhatikan hak pendidikan peserta didik,” pungkasnya. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya