Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Kepala Pusat Studi Agraria IPB University Tegaskan Jual Beli Pulau Melanggar Hukum

Basuki Eka Purnama
02/7/2025 04:38
Kepala Pusat Studi Agraria IPB University Tegaskan Jual Beli Pulau Melanggar Hukum
Ilustrasi--Gugusan pulau-pulau kecil di pingiran Pulau Sumatera di perairan laut Samudera Hindia, kawasan Provinsi Aceh.(MI/AMIRUDDIN ABDULLAH REUBEE)

KEPALA Pusat Studi Agraria IPB University Bayu Eka Yulian menegaskan bahwa praktik jual beli pulau bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Pernyataan itu disampaikannya menanggapi maraknya isu penjualan pulau yang beredar di internet.

"Jual beli pulau, baik online maupun secara langsung, jelas melanggar Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Tanah negara tidak bisa diperjualbelikan, apalagi kepada warga negara asing yang tidak memiliki hak milik di Indonesia," tegas Bayu.

Ia menjelaskan bahwa dalam ketentuan undang-undang, warga negara hanya diperbolehkan memiliki maksimal lima hektare tanah. Jika melebihi batas tersebut, maka harus melalui badan hukum dan dengan status Hak Guna Usaha (HGU), bukan hak milik. 

Oleh karena itu, individu yang menjual pulau secara langsung dinilai telah melanggar hukum karena pulau merupakan bagian dari wilayah negara dan merupakan properti negara (state property right).

Bayu menambahkan, jika ada pihak yang ingin menjalankan usaha di sebuah pulau, pemerintah telah menyediakan mekanisme yang sah, yakni melalui penyewaan atau pengajuan izin kepada negara. Prosesnya disertai berbagai persyaratan seperti dokumen lingkungan seperti analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), kajian strategis, serta kesesuaian tata ruang wilayah.

"Penjualan pulau secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kedaulatan negara, menimbulkan potensi konflik agraria, dan merugikan perekonomian nasional, terutama jika terdapat hak masyarakat adat di dalamnya," ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya negara memiliki data valid dan peta presisi, termasuk geotagging dan pelaksanaan kebijakan satu peta. Hal tersebut guna menjaga integritas wilayah nasional, terutama pulau-pulau kecil dan terluar yang rawan diklaim pihak asing.

Dalam konteks investasi, Bayu mengingatkan bahwa warga negara asing tetap tidak diperbolehkan memiliki tanah di Indonesia, meskipun mereka dapat menjalankan usaha sesuai dengan mekanisme dan perizinan yang berlaku.

Menutup pernyataannya, ia mengimbau masyarakat agar tidak panik terhadap isu penjualan pulau yang beredar, namun tetap kritis dan memastikan informasi yang beredar, termasuk siapa penjualnya dan dari mana sumbernya. 

"Kita sudah merdeka sejak 17 Agustus 1945. Wilayah ini milik bangsa Indonesia dan tidak bisa diperjualbelikan begitu saja," pungkasnya. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik