Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KEPALA Pusat Studi Agraria IPB University Bayu Eka Yulian menegaskan bahwa praktik jual beli pulau bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Pernyataan itu disampaikannya menanggapi maraknya isu penjualan pulau yang beredar di internet.
"Jual beli pulau, baik online maupun secara langsung, jelas melanggar Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Tanah negara tidak bisa diperjualbelikan, apalagi kepada warga negara asing yang tidak memiliki hak milik di Indonesia," tegas Bayu.
Ia menjelaskan bahwa dalam ketentuan undang-undang, warga negara hanya diperbolehkan memiliki maksimal lima hektare tanah. Jika melebihi batas tersebut, maka harus melalui badan hukum dan dengan status Hak Guna Usaha (HGU), bukan hak milik.
Oleh karena itu, individu yang menjual pulau secara langsung dinilai telah melanggar hukum karena pulau merupakan bagian dari wilayah negara dan merupakan properti negara (state property right).
Bayu menambahkan, jika ada pihak yang ingin menjalankan usaha di sebuah pulau, pemerintah telah menyediakan mekanisme yang sah, yakni melalui penyewaan atau pengajuan izin kepada negara. Prosesnya disertai berbagai persyaratan seperti dokumen lingkungan seperti analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), kajian strategis, serta kesesuaian tata ruang wilayah.
"Penjualan pulau secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kedaulatan negara, menimbulkan potensi konflik agraria, dan merugikan perekonomian nasional, terutama jika terdapat hak masyarakat adat di dalamnya," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya negara memiliki data valid dan peta presisi, termasuk geotagging dan pelaksanaan kebijakan satu peta. Hal tersebut guna menjaga integritas wilayah nasional, terutama pulau-pulau kecil dan terluar yang rawan diklaim pihak asing.
Dalam konteks investasi, Bayu mengingatkan bahwa warga negara asing tetap tidak diperbolehkan memiliki tanah di Indonesia, meskipun mereka dapat menjalankan usaha sesuai dengan mekanisme dan perizinan yang berlaku.
Menutup pernyataannya, ia mengimbau masyarakat agar tidak panik terhadap isu penjualan pulau yang beredar, namun tetap kritis dan memastikan informasi yang beredar, termasuk siapa penjualnya dan dari mana sumbernya.
"Kita sudah merdeka sejak 17 Agustus 1945. Wilayah ini milik bangsa Indonesia dan tidak bisa diperjualbelikan begitu saja," pungkasnya. (Z-1)
Kementerian Komunikasi dan Digital, Molly Prabawaty, menekankan bahwa pihaknya sudah menemukan pelaku dan segera memblokir platform jual beli pulau.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil."
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budi Satrio Djiwandono menegaskan negara tidak boleh 'kecolongan' untuk tetap mempertahankan sejengkal Tanah Air saja kepada pihak asing.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan Kepulauan Widi yang berada di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, tidak boleh diperjualbelikan.
Nitya Ade Santi, doktor termuda IPB University, kembangkan metode deteksi dampak kebakaran hutan menggunakan citra satelit dan analisis multi-waktu.
DENYUT ekonomi kreatif di kawasan wisata Danau Situgede, Bogor, kini terancam stagnan.
Program ini merupakan rangkaian Dospulkam tahap kedua yang disambut antusias oleh para pelaku usaha, khususnya penggiat bisnis makanan daring.
Penerima BTI merupakan anak dari dosen dan tenaga pendidik (tendik) yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai tetap IPB, atau pegawai IPB dengan perjanjian kerja (kontrak).
Munas BEM SI XVIII resmi dibuka di IPB University, Bogor, dengan tema “Menakar Arah, Menguji Janji”.
Meski banyak bank digital telah mendapat izin dari OJK dan bekerja sama dengan lembaga keuangan besar, bank digital tetap rentan terhadap serangan siber.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved