Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
WAKIL Ketua Komisi IV DPR RI Budi Satrio Djiwandono menegaskan negara tidak boleh 'kecolongan' untuk tetap mempertahankan sejengkal Tanah Air saja kepada pihak asing.
Hal tersebut diungkapkannya menyusul pertanyaan wartawan terkait kabar yang mengatakan sekitar 100 Pulau di Kepulauan Widi, Halmahera Timur yang akan dijual ke pihak asing.
“Sebenarnya, kami (Komisi IV DPR RI) dalam rapat kerja dengan Kementerian kelautan dan Perikanan (KKP) beberapa waktu lalu sempat menanyakan isu ini. Dan pihak KKP menjawab bahwa berita itu tidak benar. Tidak ada penjualan Pulau-pulau tersebut," katanya.
Baca juga : DPR Minta Kaji Ulang Penjaminan APBN untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
"Memang ada perusahaan swasta, tapi sejauh ini hanya memegang izin pengelolaan Kepulauan Widi tersebut, namun belum mengantongi PKKPRL atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut,” ujar Budi Satrio usai Rapat Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12).
Ditambahkannya, Kepulauan Widi merupakan bagian dari wilayah Indonesia yang juga dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang ada. Sehingga tidak boleh dimiliki atau diperjual belikan kepada asing.
Perusahaan swasta hanya boleh diberikan HGU (hak guna usaha) dan HGB (hak guna bangunan), termasuk untuk berinvestasi dan mengembangkan wilayah tersebut menjadi ekowisata.
Baca juga : DPR Tekankan Jangan Sampai Ada Kompromi Soal Kedaulatan Negara
“Kalau ada pihak swasta yang ingin berinvestasi sah-sah saja, namun menurut saya juga harus dilihat kemampuan dan kapasitas perusahan tersebut untuk mengelola kawasan tersebut. Baik itu dari segi permodalan dan keahliannya," ujarnya.
"Karena permasalahan ini konon terjadi karena perusahaan swasta yang memiliki ijin pengelolaan kawasan tersebut “melelang” kerjasama pengelolaan kawasan tersebut dengan perusahaan lelang di luar negeri, karena tidak memiliki modal,” tambah politikus Fraksi Partai Gerindra ini.
Hal ini, lanjutnya, tentu sangat disayangkan. Mengingat, ijin pengelolaan kawasan sejatinya juga mempertimbangkan atau melihat kemampuan perusahaan tersebut untuk mengelola sebuah kawasan atau daerah.
Baca juga : DPR Soroti Wacana Penerbitan ‘Golden Visa’ oleh Pemerintah
Oleh karenanya, Budi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan menelusuri berita atau isu tentang penjualan pulau-pulau di Kepulauan Widi ini. Dengan kata lain, pihaknya tidak ingin Negara 'kecolongan' untuk tetap mempertahankan sejengkal saja wilayahnya. (RO/OL-09)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan Kepulauan Widi yang berada di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, tidak boleh diperjualbelikan.
Retno Marsudi menegaskan bahwa perundingan batas negara, baik darat maupun laut, penting untuk diselesaikan.
MENGAPA demokrasi (kedaulatan rakyat) belum menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia? Apakah ada yang salah dengan demokrasi kita?
Beijing menuduh AS secara sengaja telah mengacaukan LCS dan melanggar kedaulatan Beijing.
Maraknya intervensi oleh lembaga asing dalam penyusunan regulasi nasional berpotensi mencederai nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Pertemuan teknis yang terakhir yakni yang ke-15 mengenai penetapan batas ZEE Indonesia dan Vietnam, diketahui berlangsung pada 26-27 September 2022 di Ho Chi Minh City, Vietnam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved