Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Tanah negara tidak bisa diperjualbelikan, apalagi kepada warga negara asing yang tidak memiliki hak milik di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budi Satrio Djiwandono menegaskan negara tidak boleh 'kecolongan' untuk tetap mempertahankan sejengkal Tanah Air saja kepada pihak asing.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil."
Kementerian Komunikasi dan Digital, Molly Prabawaty, menekankan bahwa pihaknya sudah menemukan pelaku dan segera memblokir platform jual beli pulau.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan Kepulauan Widi yang berada di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, tidak boleh diperjualbelikan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved