Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) meminta para kepala daerah Gubernur, Bupati dan Walikota untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan plastik sekali pakai.
"Kementerian LH telah menyerukan agar kepala daerah segera membuat Perda tentang larangan penggunaan sampah plastik sekali pakai dalam rangka memerangi polusi plastik. Kemudian membangun infrastruktur pengolahan sampah pada 33 kota besar," tutur Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, Fatimatuzahra, di sela-sela kegiatan apel peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kamis (5/6) di Banjarbaru.
Kebijakan lainnya seperti mendorong perusahaan untuk bertanggung jawab melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR), sebagai produsen wajib mengelola sisa kemasan produk mereka, termasuk melalui penggantian dengan kemasan alternatif atau pemrosesan ulang.
Data Kementerian LH mencatat volume sampah Indonesia mencapai 56,6 juta ton pertahun dan 10,8 juta ton atau 20 persennya adalah sampah plastik. Dari angka tersebut baru 39 persen yang terkelola sementara sisanya terbuang ke TPA open dumping, sungai, dibakar terbuka sehingga mencemari lingkungan.
Dikatakan Fatimatuzahra terkait seruan Kementerian LH tentang Perda larangan plastik sekali pakai ini pihaknya segera menindaklanjutinya.
Pada bagian lain apel peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 ini disemarakkan dengan gelaran program Pilah Sampah Tukar Sembako. Dikatakannya program yang bertujuan untuk membudayakan pemilihan sampah rumah tangga bagi masyarakat di wilayah tersebut terus dilakukan secara simultan.
Pihaknya bekerjasama dengan Bank Sampah Induk Kota Banjarmasin untuk menaksir harga sampah sesuai jenisnya seperti botol plastik, botol kaca, kartus, kertas, kaleng hingga minyak jelanta dan kemudian dapat ditukarkan dengan kebutuhan pokok seperti minyak goreng, gula, mie instans hingga pakai bekas.
"Komposisi sampah terbesar adalah sampah rumah tangga. Ini bagaimana kita menstimulan agar memilah sampah menjadi budaya di tengah masyarakat. Bagaimana sampah dapat mendatangkan manfaat ekonomi," kata Faturahman, Direktur Bank Sampah Induk Kota Banjarmasin. (H-2)
Di Kabupaten Tapin tercatat ada 15 perusahaan tambang dan perkebunan yang beraktivitas di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Tapin, bagian dari DAS Nagara dan DAS Barito.
Kenam korporasi yang menjadi obyek gugatan negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.
Akhir Desember 2025 lalu, Kementerian LH telah menurunkan Tim Gakkum dan PPKL melakukan audit lingkungan terhadap 182 perusahaan yang dinilai menjadi penyebab kerusakan lingkungan.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup akan melakukan audit lingkungan terhadap 182 perusahaan tambang dan perusahaan sawit yang dinilai menjadi penyebab kerusakan lingkungan.
PEMERINTAH mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana di Sumatra dengan menyiapkan langkah-langkah berbasis sains dan teknologi guna membangun ketahanan pascabencana.
Lima sekolah penerima penghargaan ini dinilai konsisten menerapkan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan di sekolah masing-masing.
Masalah terbesar Kota Bandung saat ini adalah sampah. Setiap hari ada sekitar 1.500 ton timbulan sampah baru. Ini tidak mungkin dibiarkan begitu saja.
Arsyid juga mengimbau pihak RW dan RT pro aktif turut atasi masalah sampah.
Menteri KLH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq menginstruksikan penghentian segera operasional insinerator di Kota Bandung yang melampaui baku mutu emisi udara.
Penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat upaya pengelolaan sampah dengan tetap memperhatikan norma-norma lingkungan.
Teba Sampah Organik, yang juga dikenal sebagai Teba Modern, merupakan sistem inovatif pengolahan sampah organik di tingkat rumah tangga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved