Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) meminta para kepala daerah Gubernur, Bupati dan Walikota untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan plastik sekali pakai.
"Kementerian LH telah menyerukan agar kepala daerah segera membuat Perda tentang larangan penggunaan sampah plastik sekali pakai dalam rangka memerangi polusi plastik. Kemudian membangun infrastruktur pengolahan sampah pada 33 kota besar," tutur Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, Fatimatuzahra, di sela-sela kegiatan apel peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kamis (5/6) di Banjarbaru.
Kebijakan lainnya seperti mendorong perusahaan untuk bertanggung jawab melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR), sebagai produsen wajib mengelola sisa kemasan produk mereka, termasuk melalui penggantian dengan kemasan alternatif atau pemrosesan ulang.
Data Kementerian LH mencatat volume sampah Indonesia mencapai 56,6 juta ton pertahun dan 10,8 juta ton atau 20 persennya adalah sampah plastik. Dari angka tersebut baru 39 persen yang terkelola sementara sisanya terbuang ke TPA open dumping, sungai, dibakar terbuka sehingga mencemari lingkungan.
Dikatakan Fatimatuzahra terkait seruan Kementerian LH tentang Perda larangan plastik sekali pakai ini pihaknya segera menindaklanjutinya.
Pada bagian lain apel peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 ini disemarakkan dengan gelaran program Pilah Sampah Tukar Sembako. Dikatakannya program yang bertujuan untuk membudayakan pemilihan sampah rumah tangga bagi masyarakat di wilayah tersebut terus dilakukan secara simultan.
Pihaknya bekerjasama dengan Bank Sampah Induk Kota Banjarmasin untuk menaksir harga sampah sesuai jenisnya seperti botol plastik, botol kaca, kartus, kertas, kaleng hingga minyak jelanta dan kemudian dapat ditukarkan dengan kebutuhan pokok seperti minyak goreng, gula, mie instans hingga pakai bekas.
"Komposisi sampah terbesar adalah sampah rumah tangga. Ini bagaimana kita menstimulan agar memilah sampah menjadi budaya di tengah masyarakat. Bagaimana sampah dapat mendatangkan manfaat ekonomi," kata Faturahman, Direktur Bank Sampah Induk Kota Banjarmasin. (H-2)
KLH/BPLH menentapkan dua desa bagi sebagai desa konservasi untuk perlindungan Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris) di kawasan Sungai Mahakam,
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bergerak cepat menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk Gerakan Bersih Sampah.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) akan menurunkan tim ahli untuk mengkaji dan menangani alih fungsi lahan di lokasi longsor Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Bandung Barat.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) tengah melakukan kajian lingkungan menindaklanjuti pencabutan izin 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan
KLH menjalankan penegakan hukum lingkungan menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang menyebabkan bencana banjir di sumatra
"Hanya ada surat arahan dari Pak Menteri yang menyebutkan bahwa insinerator harus memenuhi persyaratan yang cukup ketat, khususnya perizinan dan emisi yang dihasilkan,”
Masaaki Okamoto menyebut pertumbuhan ekonomi, digitalisasi, serta urbanisasi yang pesat menjadi faktor utama meningkatnya produksi dan maraknya konsumsi plastik di dunia.
Salah satu lokasi tepat sasaran untuk kegiatan korve atau kerja bakti menjaga kebersihan lingkungan yang dipilih yakni ruang terbuka hijau di sekitar areal eks MTQ.
sudah ada inovasi dalam mengatasi masalah sampah dalam skala rumah tangga hingga satu desa.
Menurutnya, saling bantu antara daerah ini perlu dilakukan guna memudahkan menyelesaikan sebuah permasalahan.
Siswa MAN Insan Cendekia (IC) Pekalongan meluncurkan program inovatif pengolahan sampah makanan bertajuk KomProMi (Komposting Projek Mizan).
KODAM IX/Udayana menggelar Karya Bakti Terpadu pembersihan sampah laut bertema Aksi Bersama TNI-Polri, Pemda, dan Masyarakat di Pantai Kedonganan dan Pantai Kuta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved