Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH visa haji furoda dipastikan tidak keluar tahun ini, Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mengingatkan pentingnya penyelesaian yang adil dan bijaksana antara jemaah dengan penyelenggara travel haji jika visa Furoda tidak terbit.
"Kalau visa furoda itu memang skemanya (B2B) business to business. Jadi ketika visanya tidak keluar, harus ada penyelesaian yang baik antara jemaah dan travel-nya, " ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Senin (2/6).
Lebih lanjut, menurut Singgih opsi penyelesaian dapat berupa pengembalian dana atau pengalihan keberangkatan ke musim haji tahun berikutnya. Akan tetapi ia menekankan bahwa kepastian dan keadilan bagi jemaah tetap harus dikedepankan.
"Apakah itu uang dikembalikan atau digunakan untuk haji tahun depan. Yang penting tidak ada yang dirugikan, " ujar Singgih.
Dari sisi hukum, Singgih menilai bahwa visa furoda belum memiliki dasar yang kuat dalam regulasi haji nasional. Menurutnya, pemerintah sering dianggap tidak hadir dalam menangani persoalan seperti furoda karena belum adanya pijakan hukum yang memadai.
"Oleh sebab itu, saat ini dalam revisi Undang-Undang Haji, kami mengusulkan adanya pengaturan tiga jenis visa yaitu visa kuota negara lain dan Visa non-kuota, termasuk visa mujamalah dan furoda," tuturnya.
DPR RI terus mendorong agar ke depan ada pengakuan hukum dan perlindungan yang jelas terhadap jemaah pemegang visa non-kuota agar kejadian serupa tidak terus berulang.
"Kalau sekarang pemerintah seolah-olah tidak hadir karena belum ada dasar hukum untuk perlindungan. Padahal relasinya ini antara pemerintah Arab Saudi dengan pihak syarikah, dan jemaah dengan travel di Indonesia, " tandasnya.(H-2)
WAKIL Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak, mengingatkan calon jemaah haji untuk lebih berhati-hati ketika memilih keberangkatan, untuk haji khusus atau haji furoda
MENYIKAPI maraknya penawaran menyesatkan terkait Haji Furoda, Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat.
REVISI ketiga atas Undang-Undang tentang haji dan umrah yang tertuang dalam UU Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengalami berbagai perubahan.
KPK memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Moh. Hasan Afandi, terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji
KPK mendalami keputusan pendakwah Khalid Basalamah, yang berangkat haji pada 1445 H/2024 M menggunakan kuota khusus, meskipun sebelumnya sudah membayar untuk jalur furoda.
Dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada 2023-2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap biaya haji khusus dijual seharga Rp300 juta per orang.
Tidak diterbitkannya visa haji furoda tahun ini membuat DPR RI mendukung penyusunan regulasi yang lebih komprehensif untuk mengatur sekaligus mengawasi pelaksanaan haji furoda.
banyaknya jemaah haji yang gagal berangkat menunaikan haji furoda tidak akan menyurutkan minat masyarakat untuk mendaftar. Haji furoda dari antrean yang panjang untuk menunaikan ibadah haji
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi, mengatakan tidak terbitnya visa haji furoda tentu menimbulkan kerugian.
Meskipun ada kejadian tidak terbitnya visa furoda di tahun ini, minat masyarakat untuk mendaftarkan diri dalam haji furoda disebut masih tetap ada.
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tetap memiliki tanggung jawab untuk melindungi calon jemaah haji furoda.
Calon jemaah haji Indonesia dan dunia yang ingin menunaikan ibadah haji jalur furoda tahun ini tampaknya harus gigit jari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved