Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

DPR Sebut Pengembalian Dana atau Pengalihan Keberangkatan Jadi Opsi Penyelesaian Visa Haji Furoda yang Tidak Terbit

Despian Nurhidayat
02/6/2025 10:13
DPR Sebut Pengembalian Dana atau Pengalihan Keberangkatan Jadi Opsi Penyelesaian Visa Haji Furoda yang Tidak Terbit
Ilustrasi(Dok Kemenag)

SETELAH visa haji furoda dipastikan tidak keluar tahun ini, Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mengingatkan pentingnya penyelesaian yang adil dan bijaksana antara jemaah dengan penyelenggara travel haji jika visa Furoda tidak terbit.

"Kalau visa furoda itu memang skemanya (B2B) business to business. Jadi ketika visanya tidak keluar, harus ada penyelesaian yang baik antara jemaah dan travel-nya, " ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Senin (2/6). 

Lebih lanjut, menurut Singgih opsi penyelesaian dapat berupa pengembalian dana atau pengalihan keberangkatan ke musim haji tahun berikutnya. Akan tetapi ia menekankan bahwa kepastian dan keadilan bagi jemaah tetap harus dikedepankan.

"Apakah itu uang dikembalikan atau digunakan untuk haji tahun depan. Yang penting tidak ada yang dirugikan, " ujar Singgih. 

Dari sisi hukum, Singgih menilai bahwa visa furoda belum memiliki dasar yang kuat dalam regulasi haji nasional. Menurutnya, pemerintah sering dianggap tidak hadir dalam menangani persoalan seperti furoda karena belum adanya pijakan hukum yang memadai.

"Oleh sebab itu, saat ini dalam revisi Undang-Undang Haji, kami mengusulkan adanya pengaturan tiga jenis visa yaitu visa kuota negara lain dan Visa non-kuota, termasuk visa mujamalah dan furoda," tuturnya. 

DPR RI terus mendorong agar ke depan ada pengakuan hukum dan perlindungan yang jelas terhadap jemaah pemegang visa non-kuota agar kejadian serupa tidak terus berulang.

"Kalau sekarang pemerintah seolah-olah tidak hadir karena belum ada dasar hukum untuk perlindungan. Padahal relasinya ini antara pemerintah Arab Saudi dengan pihak syarikah, dan jemaah dengan travel di Indonesia, " tandasnya.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya