Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Perhutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melakukan pelepasliaran sepasang Kucing Emas (Catopuma temminckii) di Taman Nasional Gunung Leuser, Sumatera Utara (Sumut), untuk mendukung perkembangbiakannya di alam liar.
"Semoga Kucing Emas-nya berkembang dengan baik," kata Menhut Raja Antoni dalam pernyataan diterima di Jakarta, Rabu (26/2).
Pelepasliaran itu dilakukan, Selasa (25/2) oleh Menhut didampingi Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakum) Kemenhut Dwi Januarto Nugroho, Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Kemenhut Nunu Anugrah. Turut pula hadir mendampingi, Komisaris Faunalad Dokter Irene dan Pemilik Fauna Indonesia, Danny Gunalen.
Kucing Emas yang dilepasliarkan itu merupakan hasil penangkaran PT Alam Jaya Nusantara. Sepasang Kucing Emas ini tercatat lahir pada 23 Juli 2021 yang merupakan generasi Fenotipe 2. Kucing Emas merupakan salah satu spesies kucing liar yang keberadaannya di alam sangat sulit ditemui. Kucing Emas merupakan hewan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. (Ant/H-4)
Raja Antoni menjelaskan 2 elang ini dilepas liarkan setelah dilakukan rehabilitasi. Satu elang ini merupakan hasil serahan sukarela warga.
Dia pun mengajak semua pihak khususnya di Kementerian Kehutanan untuk menjaga kesehatan.
Hal ini mencakup penyediaan tempat sampah yang memadai serta petugas kebersihan yang cukup guna menjaga kelestarian lingkungan.
PEMERINTAH menyiapkan rancangan instruksi presiden atau inpres penyelamatan populasi Gajah Sumatra. Salah satu mamalia terbesar itu kini semakin menyusut habibatnya di alam.
Kini, sejumlah fasilitas pendukung kesejahteraan satwa telah terealisasi di PLG Sebanga.
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
Pentingnya sertifikat sebagai perlindungan hukum bagi petani. Menurutnya, tanpa kepastian legal, justru ada risiko lahan diambil pihak lain.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved