Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melakukan pelepasliaran Elang Ular bido. Sebanyak 2 Elang dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).
Kegiatan dilakukan di wilayah Bumi Perkemahan Mandalawangi, Cibodas, Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (8/2). Menhut Raja Antoni di dampingi oleh Wamensesneg Juri Ardiantoro, Wamenhut Sulaiman Umar, beserta jajaran Kementerian Kehutanan.
"Saat ini saya berada di Gunung Gede Pangrango, melepasliarkan 2 elang ke alam," ujar Raja Antoni di TNGGP.
Raja Antoni menjelaskan 2 elang ini dilepas liarkan setelah dilakukan rehabilitasi. Satu elang ini merupakan hasil serahan sukarela warga yang dititip rawatkan oleh KSDA Wilayah II Soreang ke Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK).
Sementara itu, satu ekor elang lainnya hasil penyelamatan alam yang kemudian dibawa ke PKEK. "Yang satu diserahkan dari masyarakat, satu lagi ditemukan di alam. Setelah diobati sekarang," ujar Raja Antoni.
Pada kesempatan ini, Raja Antoni juga melakukan penanaman bibit pohon kayu manglid.
Untuk diketahui, Elang ini merupakan species Spilornis Cheela dengan nama lokal Elang-ular bido. Kedua elang telah mendapatkan proses rehabilitasi meliputi proses pemeriksaan dan pemulihan kesehatan dengan pemberian vitamin dan nutrisi. (Cah)
Raja Juli Antoni mengatakan, upaya menjaga hutan merupakan hal yang bukan hanya bagian dari perintah dan tujuan Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga bagian dari ajaran agama.
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada enam Kelompok Tani Hutan (KTH) di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat.
PEMERINTAH menyiapkan rancangan instruksi presiden atau inpres penyelamatan populasi Gajah Sumatra. Salah satu mamalia terbesar itu kini semakin menyusut habibatnya di alam.
Di bawah kepemimpinan Penerintahan Prabowo Subianto persoalan Tesso Nilo dapat terurai,
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengajak santri Hidayatullah mencintai hutan melalui gerakan menanam pohon dan menyerahkan 1.015 bibit produktif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved